Mesir Bebaskan Pendukung Mursi Setelah Dipenjara Dua Tahun

Reuters | CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2015 09:21 WIB
Mesir membebaskan Abul-Ela Mady, pendukung mantan Presiden Mursi, setelah ditahan pra-persidangan hampir dua tahun lamanya.
Sementara itu, mantan Presiden Mursi kini dihukum mati terkait kasus kabur dari penjara pada 2011. (Reuters/Asmaa Waguih)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politisi oposisi Abul-Ela Mady dibebaskan pada Rabu (12/8) setelah hampir dua tahun dipenjara dalam penahanan pra-pengadilan.

Mady merupakan pendukung Presiden Mohamed Mursi—kini dipenjara, menyusul kudeta oleh militer pada 2013.

Mady ditahan atas tuduhan terkait dengan kekerasaan saat demonstrasi antara pendukung dan oposisi Mursi dan Ikhwanul Muslimin pada Juli 2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, wakilnyam Khairat el-Shater, dan pemimpin lainnya juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Namun Ahmed Mady, anak Mady yang juga seorang pengacara, mengatakan pembebasan ayahnya bukan berarti kasusnya ditutup.

Undang-undang Mesir mengizinkan penahanan pra-pengadilan hingga dua tahun, dan pengadilan pada Senin memutuskan ia dibebaskan.

Mady, 57, tadinya adalah anggota Ikhwanul Muslimin. Tahun 1990-an ia meninggalkan kelompok itu untuk mendirikan partai Islam yang lebih liberal.

Ia membentuk Partai Wasat (Pusat) setelah revolusi pada 2011 yang berhasil menggulingkan Hosni Mubarak, yang tadinya melarang pembentukan partai. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER