Mady merupakan pendukung Presiden Mohamed Mursi—kini dipenjara, menyusul kudeta oleh militer pada 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ahmed Mady, anak Mady yang juga seorang pengacara, mengatakan pembebasan ayahnya bukan berarti kasusnya ditutup.
Undang-undang Mesir mengizinkan penahanan pra-pengadilan hingga dua tahun, dan pengadilan pada Senin memutuskan ia dibebaskan.
Mady, 57, tadinya adalah anggota Ikhwanul Muslimin. Tahun 1990-an ia meninggalkan kelompok itu untuk mendirikan partai Islam yang lebih liberal.
Ia membentuk Partai Wasat (Pusat) setelah revolusi pada 2011 yang berhasil menggulingkan Hosni Mubarak, yang tadinya melarang pembentukan partai. (stu)