Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mencabut permanen izin penjualan tembakau dari gerai 7-Eleven di salah satu tempat berkumpul populer bagi anak muda di Cathay Cineleisure Orchard, Singapura, lantaran menjual rokok kepada pelanggan di bawah umur 18 tahun.
Diberitakan TODAY, Senin (28/9), karyawan yang menjual rokok kepada anak tersebut sudah dipecat. Juru bicara dari perusahaan pemegang izin brand 7-Eleven di Singapura, Dairy Farm Group, juga mengaku bahwa seluruh lisensi sudah menerima surat peringatan keras.
Seperti dilansir Channel NewsAsia, peringatan keras tersebut dianggap patut dijatuhkan. Pasalnya, ini bukan kali pertama 7-Eleven berulah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2011, gerai di Cathay Cineleisure Orchard ini juga kedapatan menjual rokok kepada anak tak cukup umur. Mereka pun diganjar hukuman penangguhan izin sementara selama enam bulan.
Badan Ilmu Kesehatan Singapura (HSA) juga mengatakan bahwa empat gerai lain juga menjual tembakau ke anak di bawah umur. Izin mereka pun sudah ditangguhkan selam enam bulan.
Namun, pihak perusahaan mengatakan bahwa mereka sudah memasang mesin pengingat bagi para karyawan untuk mengecek tanda pengenal pembeli ketika menjual produk tembakau. Karyawan juga diharuskan mengisi kolom usia pembeli sebelum menyelesaikan transaksi penjualan rokok.
Selain itu, 7-Eleven juga sudah mengirim karyawan untuk mengikuti pelatihan mengenai pentingnya tidak menjual produk tembakau kepada anak di bawah 18 tahun.
"7-Eleven adalah perusahaan bertanggung jawab. Kami memiliki prosedur standar operasi untuk memastikan bahwa karyawan tunduk pada regulasi pemerintah," demikian pernyataan resmi Dairy Farm Group.
Dalam hukum Singapura, siapapun yang kedapatan menjual produk tembakau kepada anak di bawah umur akan didenda hingga S$5 ribu atau setara Rp51,2 juta pada kali pertama. Izin menjual tembakau juga akan ditangguhkan selama enam bulan.
Bagi pihak yang sudah melakukan pelanggaran dua kali, akan diganjar denda hingga S$10 ribu atau setara Rp102,9 juta dan dicabut izinnya.
Sementara itu, bagi pihak yang menjual produk tembakau kepada pelajar berseragam di bawah 12 tahun akan langsung dicabut izinnya pada kali pertama.
Merujuk pada data HSA, selama tiga tahun belakangan, sebanyak 37 izin penjualan tembakau ditangguhkan dan 22 lainnya dicabut.
Di samping itu, siapapun yang kedapatan membeli produk tembakau dari orang di bawah 18 tahun dapat dikenai sanksi berupa denda Sin$2.500, atau sekitar Rp25,6 juta pada kali pertama dan Sin$5 ribu, atau setara Rp51,2 juta dalam kesempatan kedua.
Orang yang memberikan produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun juga terancam membayar denda Sin$5 ribu pada kesempatan pertama dan Sin$1.000 atau Rp10,2 juta untuk kali kedua.
Dalam periode 2011 hingga Agustus 2015, terhitung 70 orang tertangkap melakukan pelanggaran tersebut.
(stu/stu)