Larangan Merokok Dalam Mobil Mulai Diberlakukan di Inggris

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2015 15:40 WIB
Pemerintah Inggris pada Kamis (1/10) mulai memberlakukan aturan larangan merokok di dalam mobil yang berpenumpang anak di bawah 18 tahun.
Ilustrasi merokok di dalam mobil. (Thinkstock/Sestovic)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Inggris pada Kamis (1/10) mulai memberlakukan aturan larangan merokok di dalam mobil yang berpenumpang anak di bawah 18 tahun.

Menurut hukum baru tersebut, warga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 50 pound sterling atau setara Rp1,1 juta.

Seperti dilansir The Guardian, hukum ini telah digodok sejak tahun lalu. Setelah melalui pemungutan suara, parlemen Inggris akhirnya meresmikan aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini dianggap sangat penting. Pasalnya, pemerintah memperkirakan sepertiga anak di Inggris, sekitar tiga juta jiwa, menghirup asap rokok di dalam mobil, dan 200 di antaranya terkena dampaknya.

Badan kesehatan dunia, WHO, mengatakan bahwa menjadi perokok pasif adalah ancaman nyata bagi kesehatan anak-anak karena dapat mengakibatkan penyakit seperti pneumonia, bronkitis, memperparah asma, menganggu fungsi paru-paru, dan sindrom kematian mendadak balita.

Namun, merujuk pada hasil survei RAC, sembilan dari sepuluh pengendara mengatakan bahwa aturan ini tidak memiliki pengaruh kuat dalam masyarakat.

Juru bicara Kementerian Kesehatan Inggris, mengatakan bahwa pemberlakuan hukum ini sebenarnya lebih untuk mendidik dan mengubah budaya masyarakat.

"Panduan kami jelas bahwa polisi dan pemerintah lokal dapat mendenda jika mereka melihat, tapi kami juga tahu bahwa peringatan dan pendidikan bagi publik lebih efektif dalam mengurangi bahaya tembakau. Kami ingin memastikan bahwa orang tahu bahaya merokok di dalam mobil dengan anak-anak, melalui hukum ini," katanya.

Sementara itu, Dewan Kepala Kepolisian Nasional Inggris akan melakukan upaya pemberlakuan peraturan baru ini dengan pendekatan non-konfrontasi selama tiga bulan pertama.

"Pasukan kepolisian akan mengambil langkah mengedukasi, imbauan, dan non-konfrontasi ketika memberlakukan aturan baru ini, kami akan memberikan peringatan ketimbang memberikan denda yang dapat membangun kesadaran masyarakat atas hukum berlaku," kata juru bicara kepolisian. (stu/stu)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER