Menurut hukum baru tersebut, warga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 50 pound sterling atau setara Rp1,1 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan kesehatan dunia, WHO, mengatakan bahwa menjadi perokok pasif adalah ancaman nyata bagi kesehatan anak-anak karena dapat mengakibatkan penyakit seperti pneumonia, bronkitis, memperparah asma, menganggu fungsi paru-paru, dan sindrom kematian mendadak balita.
Namun, merujuk pada hasil survei RAC, sembilan dari sepuluh pengendara mengatakan bahwa aturan ini tidak memiliki pengaruh kuat dalam masyarakat.
Juru bicara Kementerian Kesehatan Inggris, mengatakan bahwa pemberlakuan hukum ini sebenarnya lebih untuk mendidik dan mengubah budaya masyarakat.
"Panduan kami jelas bahwa polisi dan pemerintah lokal dapat mendenda jika mereka melihat, tapi kami juga tahu bahwa peringatan dan pendidikan bagi publik lebih efektif dalam mengurangi bahaya tembakau. Kami ingin memastikan bahwa orang tahu bahaya merokok di dalam mobil dengan anak-anak, melalui hukum ini," katanya.
Sementara itu, Dewan Kepala Kepolisian Nasional Inggris akan melakukan upaya pemberlakuan peraturan baru ini dengan pendekatan non-konfrontasi selama tiga bulan pertama.
"Pasukan kepolisian akan mengambil langkah mengedukasi, imbauan, dan non-konfrontasi ketika memberlakukan aturan baru ini, kami akan memberikan peringatan ketimbang memberikan denda yang dapat membangun kesadaran masyarakat atas hukum berlaku," kata juru bicara kepolisian. (stu/stu)