Pengadilan Mesir Bebaskan Dua Putra Hosni Mubarak

Melodya Apriliana/Reuters | CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2015 22:00 WIB
Pengadilan Mesir membebaskan dua putra mantan Presiden Hosni Mubarak sembari menunggu banding untuk kasus pencurian uang negara yang melibatkan keduanya.
Pengadilan Mesir membebaskan dua putra mantan Presiden Hosni Mubarak sembari menunggu banding untuk kasus pencurian uang negara yang melibatkan keduanya. (Reuters/Stringer)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Mesir membebaskan dua putra mantan Presiden Hosni Mubarak dari penjara sembari menunggu banding untuk kasus yang melibatkan pencurian uang negara, kata sumber pengadilan, Senin (12/10).

Dua putra Mubarak, Alaa dan Gamal, didakwa menggelapkan jutaan dolar uang negara yang konon digunakan untuk meningkatkan istana kepresidenan, namun nyatanya untuk merenovasi kediaman pribadi milik keluarga.

Alaa dan Gamal dihukum tiga tahun masa percobaan bui bersama sang ayah, 87 tahun, yang digulingkan pada revolusi tahun 2011, dan kini menghuni sebuah rumah sakit militer Kairo. Keduanya disidang kembali untuk kasus ini Mei lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengadilan, Mubarak bersaudara telah memenuhi masa persyaratan untuk hukuman penjara itu, sambil menunggu proses banding yang masih berlanjut.

Dilansir dari Reuters, keduanya masih menghadapi tuntutan di dua kasus berbeda yang melibatkan perdagangan ilegal, namun tidak akan ditahan kala menunggu sidang.

Gamal dan Alaa sebelumnya dibebaskan Januari lalu pasca hukuman mereka dalam kasus istana ditangguhkan sementara, tetapi setelah pengadilan menemukan mereka bersalah dalam sidang ulang bulan Mei, dua bersaudara itu kembali ditahan.

Gamal, mantan bankir investasi yang pernah menjadi tokoh terkemuka di Partai Demokratik Nasional milik Hosni, sempat diperkirakan akan menggantikan sang ayah sebagai presiden sebelum revolusi 2011.

Partai itu kemudian tumbang dan beberapa kasus korupsi keuangan yang melibatkan mereka pun dibawa ke pengadilan, meski kebanyakan di antaranya telah dibatalkan atau ditangguhkan. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER