Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah lepas dari jerat hukuman mati di Arab Saudi, seorang warga negara Indonesia berinisial EKM yang ditahan atas tuduhan pembunuhan terhadap bayinya sendiri akhirnya dipulangkan dan tiba di Jakarta pada Senin (9/11). EKM lantas langsung diantar ke kampung halamannya di Sukabumi.
“Sebetulnya, EKM sudah diputus bebas pengadilan pada bulan April. Namun karena masalah administrasi keimigrasian, baru tanggal 8 November bisa dibebaskan dan dipulangkan”, ujar Dede Rifai, pejabat Konsuler KBRI Riyadh seperti tertera dalam siaran pers.
Menurut keterangan resmi dari Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, kasus EKM sudah melalui proses panjang. Kasus ini bermula pada 2010.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, EKM mengaku hamil setelah kembali dari cuti di Indonesia. Namun, EKM bungkam atas kehamilannya karena takut dipecat dan dikembalikan ke Indonesia oleh majikannya, Said Husen Fathallah.
"Akibatnya, saat bayinya lahir, EKM nekat membunuh bayinya dan memasukkan ke dalam kantong plastik," tulis Kemlu.
Sang majikan pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian Arab Saudi. Setelah melalui proses pengadilan, EKM dituntut hukuman mati qishas.
Dalam hukum Arab, kasus pembunuhan juga masuk dalam ranah hak khusus, di mana pengampunan hanya bisa diberikan oleh keluarga korban atau ahli waris. Oleh karena itu, tim KBRI terus meyakinkan hakim bahwa anak yang dibunuh merupakan hasil hubungan EKM dengan suaminya. Selanjutnya, KBRI mengupayakan agar suami memberikan pengampunan kepada EKM. WNI ini akhirnya bebas dari tuntutan hak khusus.
Sementara itu, dari ranah hak umum, hakim memutuskan hukuman penjara dan 500 kali cambuk. "Dalam pengadilan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan ketidkapuasan terhadap putusan hakim yang dianggap terlalu ringan," tulis Kemlu.
Namun dengan berbagai upaya pendekatan, KBRI berhasil meyakinkan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak mengajukan tambahan masa tahanan.
Sementara itu, sepanjang tahun 2015, pemerintah melalui perwakilan RI juga telah berhasil membebaskan 48 WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri, 12 di antaranya di Arab Saudi.
(stu)