Buru Paus di Area Suaka, Australia Denda Perusahaan Jepang

Melodya Apriliana/Reuters | CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2015 07:02 WIB
Pengadilan Australia mendenda perusahaan Jepang sebesar AU$1 juta (sekitar Rp9 miliar) karena memburu paus minke di wilayah suaka pemerintah.
Ilustrasi perburuan ikan paus (Getty Images/SeaWorld)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Australia mendenda sebuah perusahaan penangkap ikan paus asal Jepang sebesar AU$1 juta (sekitar Rp9 miliar) pada Rabu (18/11) atas perbuatan memburu dan membunuh paus minke di wilayah suaka pemerintah.

Kyodo Senpaku Kaisha Ltd didakwa melanggar aturan dengan membantai paus di lepas pantai Antartika. Kasus ini dibawa ke meja hijau oleh kelompok pemerhati binatang, Humane Society International. Pihak perusahaan tidak hadir dalam putusan tersebut.

Jepang memang masih mengonsumsi paus sebagai budaya makan mereka, dan telah lama mengklaim bahwa kebanyakan spesies paus tidak terancam punah seperti yang selalu didengungkan kelompok pemerhati binatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh Hakim Jagot, Kyodo didenda sebesar AU$250 ribu (sekitar Rp2 miliar) untuk tiap-tiap empat musim berburunya di perairan Australia.

Canberra melarang perburuan lumba-lumba dan paus di Teritori Antartika Australia sejak menetapkannya sebagai wilayah perlindungan pada 1999.

Namun, meski semua negara menerima aturan area konservasi sepanjang 200 mil laut (sekitar 370 kilometer) Australia dan negara persekutuannya, hanya Inggris, Selandia Baru, Perancis, dan Norwegia yang mengakui cagar alam di wilayah Antartika tersebut.

Direktur Humane Society International, Michael Kennedy, mendesak Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull agar memperkuat upaya diplomatik dengan Jepang demi menghentikan perburuan pausnya.

"Jika pemerintah Jepang kembali membiarkan Kyodo berburu paus di laut Antartika tahun ini, seperti yang dikhawatirkan, dan Kyodo tetap meremehkan aturan tahun 2008 serta putusan Pengadilan Federal hari ini, pemerintah Australia mesti mengangkat isu ini kepada Jepang dalam cara sekeras mungkin," ujar Kennedy.

Ia menambahkan, "Kami juga berharap pemerintah Australia menimbang opsi legal lainnya yang tersedia di bawah hukum internasional." (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER