Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota kepolisian Perancis akan diizinkan untuk membawa senjata mereka meski sedang tidak bertugas untuk melindungi warga sipil, menyusul serangan teror di Paris Jumat pekan lalu.
Juru bicara kepolisian Perancis, Jerome Bonnet mengatakan kepada BFM TV bahwa polisi yang menjadi sukarelawan akan diperbolehkan membawa senjata mereka untuk “melindungi diri sendiri dan penduduk di tempat publik.”
Otoritas kepolisian mengatakan mereka sudah mengirim sebuah memo untuk mengizinkan aturan ini kepada semua unit pada Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini akan mengizinkan polisi yang tak bertugas menjadi pasukan tambahan di luar jam kerja mereka,” kata pejabat dari serikat kepolisian, Jean-Marc Bailleul di televisi ITELE.
Ia mengatakan bahwa polisi yang membawa senjata di luar jam kerja akan diharuskan memakai ban di lengan mereka untuk identifikasi diri mereka.
Pemerintah Perancis mengumumkan keadaan darurat menyusul serangan teror yang menewaskan sedikitnya 129 orang. Status ini akan dipertahankan hingga tiga bulan.
(stu)