Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan tinggi Belanda mendukung kebijakan pemerintah untuk menarik fasilitas makanan dan penampungan bagi pencari suaka yang menolak dipulangkan ke negara asalnya.
Putusan pada Kamis (26/11) itu sekaligus memberi dasar hukum untuk salah satu kebijakan terkeras terhadap imigran yang ada di Eropa itu.
Raad van State, alias dewan negara yang mempelajari legalitas keputusan pemerintah menemukan bahwa kebijakan dari Perdana Menteri beraliran konservatif, Mark Rutte, tidak bertentangan dengan Konvensi Eropa untuk Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, pencari suaka yang ditolak tidak berhak mengajukan banding dengan berdasar pada Piagam Sosial Eropa.
Dilansir dari Reuters, putusan tersebut menyatakan bahwa pemerintah Belanda "berhak mewajibkan pencari suaka tertolak untuk meninggalkan Belanda."
Sikap Belanda yang begitu dingin terhadap pengungsi selama beberapa tahun ini kerap dikritik oleh PBB maupun lembaga swadaya masyarakat.
Putusan itu juga bertolak belakang dengan laporan Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial pada Agustus lalu, yang meminta Belanda untuk menyediakan kebutuhan dasar imigran tanpa syarat.
"Selama mereka berada di Belanda, mereka mesti dapat menikmati standar minimum penghidupan," tulis salah satu anggota komite, Ion Diaconu, dalam laporan itu.
Tahun 2014 lalu, Dewan Eropa yang terdiri dari 47 negara anggota sempat menegur Belanda lantaran menempatkan pencari suaka di tahanan negara, dan sebagian lainnya di panti sosial.
Krisis pengungsi dan imigran terburuk yang tengah dialami Eropa sejak Perang Dunia II memicu dukungan besar kepada anggota parlemen sayap kanan, Geert Wilders, yang hendak menutup perbatasan.
Belanda sendiri merupakan destinasi utama kedelapan bagi para pencari suaka di Uni Eropa, dan menampung 4 persen imigran dari jumlah kedatangan tahun 2014.
(stu)