Curi Uang Gereja Rp10 Miliar, Pendeta di Perancis Diadili

CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2015 11:03 WIB
Seorang pendeta Katolik di Perancis akan diadili atas tuduhan mencuri uang gereja senilai 700 ribu euro atau setara Rp10,2 miliar.
Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pendeta Katolik akan diadili atas tuduhan mencuri lebih dari 700 ribu euro atau setara Rp10,2 miliar yang dikumpulkan gereja.

Jaksa penuntut umum Perancis pada Selasa (1/12) juga mengatakan bahw uang itu berasal dari penjualan lilin suci selama lebih dari 25 tahun.

Rene Heuillet, 80, mengaku mengantongi hasil koleksi reguler gereja antara tahun 1987 hingga pensiun pada awal 2013, ditambah 100 ribu euro dari penjualan lilin, menurut sebuah pernyataan dari kantor kejaksaan di Foix, di barat daya Perancis.
Dia tampaknya menghabiskan sedikit dari uang itu. Jaksa penuntut umum Karline Bouisset mengatakan pihak berwenang telah membekukan kepemilikan senilai 656 ribu euro pada rekening banknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Add as a preferred
source on Google