Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang perempuan berusia 25 tahun didenda oleh Pengadilan Paris sebesar 1.000 euro (sekitar Rp14 juta) lantaran menolak memberikan sidik jarinya pada reli jelang KTT Perubahan Iklim PBB di Paris, Perancis, yang berujung bentrok antara demonstran dan pasukan keamanan.
Pengacaranya menyebut bahwa dakwaan atas kliennya itu "konyol", sebab dari ratusan orang yang ditangkap saat unjuk rasa, hanya dua yang dibawa ke pengadilan.
Sebelumnya, seperti dilaporkan
The Guardian pada Rabu (2/12), kepolisian antihuru-hara sempat menyemprotkan gas air mata ke pada para aktivis aliran kiri, serta menangkap lebih dari 300 orang usai sekelompok demonstran melempari botol dan lilin dari monumen penghormatan korban serangan Paris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi itu lantas merusak reli besar yang awalnya berjalan damai, yakni ketika ribuan orang membentuk rantai manusia di ibukota Perancis tersebut demi mendesak pemimpin dunia agar benar-benar sepakat menghentikan pemanasan global pada pertemuan itu.
Sepanjang berlangsungnya KTT selama dua pekan ke depan, kepolisian Perancis telah melarang demonstrasi di jalan raya Champs Elysees, serta dekat lokasi penyelenggaran konferensi di Le Bourget, sebelah utara Paris.
KTT memang masih diliputi ketegangan pascaserangan teror Paris oleh ISIS pada 13 November yang menewaskan 130 orang. Pemerintah kemudian menetapkan status darurat, ditambah lampu hijau dari parlemen untuk memperpanjang langkah-langkah keamanan luar biasa selama tiga bulan mendatang.
Selain si perempuan, laki-laki berusia 28 tahun turut divonis hukuman tiga bulan penjara akibat melempar botol kaca kepada petugas kepolisian kala bentrok di alun-alun Place de la Republique.
Ia yang saat itu tengah mabuk, mengaku melempar sebuah kaleng logam, tetapi bukan untuk menyasar siapapun.
Pengacara pria itu membela bahwa kliennya tidak datang ke lokasi untuk membuat rusuh. Lagipula, dirinya mengenakan pakaian berwarna cerah sambil membawa ransel, ketimbang pakaian dan jubah hitam yang dikenakan demonstran.
Kedua tersangka juga dituduh bersalah akibat mengabaikan perintah bubar dari polisi, namun mereka mengaku tidak mendengar seruan tersebut.
Tim jaksa hendak memberi ganjaran yang lebih berat bagi keduanya, berupa lima bulan hukuman percobaan bagi si perempuan, serta delapan bulan bui dengan empat bulan percobaan.
Dua demonstran lainnya juga masih dalam penahanan, sementara lima orang telah dibebaskan.
(stu/stu)