Mantan Tentara Nazi Berusia 93 Tahun Akan Diadili Tahun Depan

Amanda Puspita Sari/Reuters | CNN Indonesia
Senin, 07 Des 2015 22:17 WIB
Kakek berusia 93 tahun yag merupakan mantan tentara SS Nazi dan bekerja di kamp Auschwitz akan disidang pada Februari 2016.
Sejumlah kasus lain yang melibatkan petugas lain di kamp kematian Auschwitz kini masih menunggu persidangan di pengadilan Jerman. (Reuters/Laszlo Balogh)
Jakarta, CNN Indonesia -- Persidangan mantan tentara SS Nazi berusia 93 tahun yang dituduh membantu aksi pembunuhan setidaknya 170 ribu orang di kamp Auschwitz-Birkenau akan digelar pada pertengah Februari tahun depan. Juru bicara pengadilan mengumumkan mantan tentara Nazi yang sudah berusia lanjut itu dinyatakan layak untuk diadili.

Dilaporkan Reuters, kasus terhadap Reinhold H, 93, yang tinggal di desa Lippe, Jerman ini akan ditangani oleh pengadilan di kota Detmold barat.

nformasi ini tersiar setelah pengadilan Jerman pekan lalu mengizinkan digelarnya sidang warga negara Jerman lainnya yang berusia 95 yang dituduh membantu aksi pembunuhan setidaknya 3.681 orang di kamp Auschwitz-Birkenau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan tinggi Rostock di Jerman utara menilai Hubert Z. layak untuk menjalani persidangan, mengesampingkan keputusan sebelumnya oleh pengadilan yang lebih rendah yang menilai Hubert terlalu tua dan rapuh untuk menjalani proses hukum.

Reinhold, yang nama terakhirnya hanya dipublikasikan dengan huruf "H" karena dirahasiakan di bawah hukum privasi Jerman, bertugas di kamp Auschwitz pada periode Januari 1943 dan Juni 1944.

Putusan pengadilan Jerman telah menetapkan preseden untuk mendakwa mantan tentara Nazi yang bertugas di kamp konsentrasi tersebut.

Pada Juli lalu, Oskar Groening, 94, yang dikenal sebagai "akuntan Auschwitz", dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah terlibat dalam aksi pembunuhan 300 ribu orang di Auschwitz.

Sejumlah kasus lain yang melibatkan petugas lain di kamp kematian ini kini masih menunggu persidangan di pengadilan Jerman.

Di kota Kiel, Jerman utara, seorang wanita 91 tahun yang dituduh bersalah karena membantu dalam aksi pembunuhan 260 ribu orang. Tim pembelaannya menyatakan bahwa dia tidak layak untuk diadili. (ama)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER