Jakarta, CNN Indonesia -- Mufti Arab Saudi, Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah al-Sheikh menyatakan permainan catur "haram", dan melarang umat Islam melakukannya karena permainan ini berpotensi menyebarkan "permusuhan dan kebencian."
"Bermainan catur membuang-buang waktu, dan memungkinkan orang untuk menghambur-hamburkan uang. Hal ini menyebabkan permusuhan dan kebencian di antar masyarakat," katanya, menjawab salah satu pertanyaan yang diajukan warga dalam siaran televisinya, dikutip dari
The Independent, Kamis (21/1).
Abdullah membandingkan permainan catur dengan permainan warga Arab sebelum kedatangan Islam, yang disebut "maisir," yang mengandung unsur perjudian dan dilarang dalam al-Quran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatwanya tersebut tidak serta merta menjadikan permainan catur dilarang di Saudi, karena fatwa tersebut tidak berkekuatan hukum. Meski demikian, fatwa haram terhadap catur menimbulkan perdebatan dalam masyarakat Saudi saat ini.
Meski dinyatakan haram oleh seorang Mufti, pemimpin komite hukum Asosiasi Catur Saudi, Musa Bin Thaily, pada Jumat (22/1) menyatakan turnamen catur yang direncanakan digelar di Mekkah dalam beberapa hari mendatang akan tetap berlangsung.
Thaily menilai fatwa itu tidak relevan dengan menunjukkan sebuah rekaman video YouTube yang merujuk ke fatwa sebelumnya, yang melarang permainan catur jika digunakan untuk berjudi dan mengganggu kewajiban beribadah.
"Banyak hal yang dinyatakan ilegal dan dilarang secara agama di #Saudi," tulis Thaily di akun Twitter miliknya, sembari menunjukkan foto para pejabat Uni Emirat Arab di sejumlah acara yang digelar oleh Asosiasi Catur Saudi.
"Asosiasi Catur Saudi berupaya menjadikan catur populer dan akan terus mengadakan acara di mana pun, kecuali jika dilarang," kata Thaily.
Dia mencatat bahwa banyak larangan agama yang tidak ditegakkan di Saudi, sembari menambahkan bahwa "masyarakat melarang festival musik publik secara agama, tapi festival itu digelar di mana-mana," ujarnya.
Meski demikian, Thaily mengaku khawatir fatwa tersebut memberi kesepatan bagi otoritas Saudi "untuk menjadikannya sebagai alasan" untuk membatalkan turnamen catur.
Bukan kali ini saja catur dinyatakan haram. Sebelumnya, tokoh keagamaan Syiah di Irak, Ayatollah Ali al-Sistani, mengeluarkan fatwa yang menyatakan catur dilarang "dalam segala situasi", termasuk permainan catur di dalam komputer yang tidak ada disertai dengan pertaruhan uang.
Tetangganya, Iran, sempat melarang permainan catur di depan umum, dan menyatakan permainan itu haram setelah Revolusi Islam pada 1979. Namun, Ayatollah Khomeini kemudian mencabut larangan tersebut, sembilan tahun kemudian. Permainan catur juga dilarang oleh kelompok militan Taliban di Afghanistan.
Nigel Short, grandmaster catur Inggris, menilai fatwa Mufti Saudi akan mejadi "tragedi besar."
"Saya tidak menganggap catur menjadi ancaman bagi masyarakat. Ini bukan sesuatu yang begitu bejat yang dapat mengikis moral," kata Short.
Sebelumnya, sejumlah ulama Saudi mengeluarkan sejumlah fatwa untuk melarang prasmanan, Pokemon, dan permainan membangun manusia salju.
(ama/stu)