Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan pelayaran Singapura, Chinpo Shipping Company, didenda S$180 ribu atau setara Rp1,7 miliar karena memfasilitasi pengiriman senjata ke Korea Utara pada Juli 2013.
Chinpo Shipping Company membayar agen pelayaran Panama, CB Fenton and Co, sebesar S$102.318 untuk membuka jalan bagi kapal Chong Chon Gang melewati kanal Panama pada 8 Juli 2013. Kapal Korea Utara tersebut melakukan perjalanan dari Kuba menuju Korut.
Hakim Jasvender Kaur mengatakan bahwa akibat kasus ini, kemungkinan Chinpo sudah menyumbangkan sumber daya untuk memperkaya program nuklir Korut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Chinpo] mentransfer aset-aset finansial atau sumber daya yang mungkin digunakan untuk hal yang berkaitan dengan program nuklir dari Republik Demokratik Korea," demikian kutipan surat tuntutan Kaur.
Seperti dilansir Channel NewsAsia, Chong Chon Gang membawa enam trailer pembawa sistem rudal dan 25 peti kemas berisi dua pesawat yang belum dirakit, 15 mesin pesawat, dan amunisi yang disembunyikan di bawah 10.500 ton gula.
Wakil Jaksa Penuntut Publik, Sandy Baggett, dalam sidang pertama pada Agustus lalu mengatakan bahwa barang yang terdapat dalam kapal tersebut termasuk dua pesawat MiG-21, rudal anti-tank, sistem rudal beserta komponennya yang kerap digunakan di situs nuklir Korut.
Menurut Kaur, ini merupakan jumlah senjata terbesar yang dikirimkan menuju atau dari Korea Utara sejak diadopsinya resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dokumen tersebut mengatur sanksi ekonomi dan komersial terhadap Korea Utara sejak 2006.
Dalam tuntutan denda pertama, jaksa menuntut Chinpo membayar S$80 ribu sebagai ganjaran karena mentransfer aset atau sumber daya yang kemungkinan digunakan untuk memperkaya program nuklir Korut. Jumlah denda ini terpaut tipis dari batas maksimal sebesar S$100 ribu.
Meskipun hakim mengatakan bahwa Chinpo tak perlu diganjar denda tertinggi, ia tetap menganggap perusahaan tersebut gagal menjalankan pemeriksaan. "Sikap tidak bertanggung jawab yang tak dapat dibiarkan," kata hakim.
Chinpo juga dijerat Pasal 6 ayat 1 mengenai Undang-Undang Pertukaran Uang dan Bisnis Pengiriman karena menjalankan bisnis tanpa izin. Hakim menuntut Chinpo untuk membayar denda maksimal S$100 ribu.
Chinpo menjalankan bisnis pengiriman tanpa izin antara April 2009 dan Juli 2013. Mereka juga melakukan 605 pengiriman total US$40.138.840 untuk Korut yang tidak memiliki akses ke sistem bank akibat sanksi PBB dan Amerika Serikat.
Melihat besarnya dampak yang disebabkan, Chinpo akhirnya diganjar hukuman denda maksimal. Chinpo harus membayar S$180 ribu hingga 12 Februari mendatang.
(stu/stu)