AS Jatuhkan Sanksi terhadap Lima Pejabat Rusia

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2016 23:04 WIB
Amerika Serikat pada Senin (1/2) menjatuhkan sanksi terhadap lima pejabat Rusia atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia.
Juru Bicara Kemlu AS, John Kirby, mengatakan bahwa pengumuman ini menambah panjang daftar orang yang diberikan sanksi berdasarkan Undang-Undang 39 Tahun 2012. (Getty Images/Alex Wong)
Jakarta, CNN Indonesia -- Amerika Serikat pada Senin (1/2) menjatuhkan sanksi terhadap lima pejabat Rusia atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia.

Seperti dilansir Reuters, di bawah sanksi ini, kelima orang tersebut tak bisa mendapatkan visa AS. Selain itu, semua aset yang mereka miliki di AS akan dibekukan.

Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan AS menyebutkan satu orang yang ditahan adalah Yevgeni Antonov. Ia bertanggung jawab atas penjara di Chechnya yang dikenal sering melakukan pelanggaran HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari lima orang yang dikenai sanksi, empat di antaranya terlibat dalam kematian Sergei Magnitsky, pengacara pemberantas korupsi di Rusia. Keempat orang tersebut adalah Aleksey Anichin, Boris Kibis, Pavel Lapshov, dan Oleg Urzhumtsev.
Kematian Magnitsky di dalam penjara menuai kritik publik internasional atas situasi penegakan HAM di Rusia.

Magnitsky tewas dalam usia 37 tahun pada 2009, setelah satu tahun mendekam di penjara. Di sana, ia mengadu sering mendapat perlakuan semena-mena dan tak mendapatkan perawatan medis.

Ia dipaksa mengakui tuduhan penggelapan pajak dan memberikan bukti kepada mantan kliennya. Magnitsky dinyatakan bersalah atas tuduhan penggelapan pajak pada 2013.
Anichin merupakan kepala penyelidikan Kementerian Dalam Negeri dan mengizinkan penahanan Magnitsky atas tuduhan kasus kriminal.

Lapshov sendiri merupakan kepala departemen penyelidikan aktivitas kriminal berencana Kemendagri Rusia. Kibis dan Urzhumtsev terlibat dalam pengadilan Magnitsky yang dianggap tak adil.

Juru Bicara Kemlu AS, John Kirby, mengatakan bahwa pengumuman ini menambah panjang daftar orang yang diberikan sanksi berdasarkan Undang-Undang 39 Tahun 2012. (stu/stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER