Dikutip The Guardian, Kamis (11/2), organisasi ini mengatakan Departemen Kepolisian New York atau NYPD menggunakan alat bernama "stingray" setelah mendapatkan izin dari pengadilan, namun bukan surat perintah resmi yang diperlukan polisi untuk melakukan tindakan terhadap warga.
Alat stingray ini bekerja mirip dengan menara operator dan melacak lokasi ponsel dengan waktu tertentu berdasarkan sinyal. Biasanya alat ini digunakan oleh militer dan agen intelijen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mariko Hirose dari NYCLU, polisi seharusnya memberitahu masyarakat ihwal penggunaan teknologi ini.
"Saat badan polisi lokal memiliki teknologi mata-mata yang kuat seperti stingray, seharusnya masyarakat mendapatkan informasi dasar soal kemampuan apa yang bisa diberikan teknologi ini kepada polisi," kata Hirose.
Alat ini biasanya digunakan secara rahasia oleh penegak hukum di seluruh AS. Tahun lalu Kementerian Kehakiman AS mengeluarkan kebijakan baru soal kewajiban mendapatkan surat perintah pengadilan sebelum aparat bisa menggunakan teknologi ini.
Belum ada konfirmasi dari NYPD terkait laporan NYCLU. (den)