Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian New York telah melacak telepon seluler warga sebanyak lebih dari 1.000 kali tanpa surat perintah pengadilan sejak tahun 2008, berdasarkan dokumen yang diungkapkan oleh organisasi New York Civil Liberties Union, NYCLU.
Dikutip
The Guardian, Kamis (11/2), organisasi ini mengatakan Departemen Kepolisian New York atau NYPD menggunakan alat bernama "stingray" setelah mendapatkan izin dari pengadilan, namun bukan surat perintah resmi yang diperlukan polisi untuk melakukan tindakan terhadap warga.
NYPD juga tidak memiliki panduan penggunaan alat kontroversial tersebut oleh aparat. Ini adalah kali pertama stingray diketahui digunakan oleh polisi.
Alat stingray ini bekerja mirip dengan menara operator dan melacak lokasi ponsel dengan waktu tertentu berdasarkan sinyal. Biasanya alat ini digunakan oleh militer dan agen intelijen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegak hukum bisa menggunakan teknologi ini untuk melacak pergerakan seseorang berdasarkan penggunakan ponselnya. Stingray juga mampu mendeteksi nomor telepon yang dihubungi sasaran.
Dengan alat ini polisi tidak perlu bantuan dari operator penyedia layanan telekomunikasi. Biasanya di masa lalu, polisi bekerja sama dengan operator untuk melacak target.
Menurut Mariko Hirose dari NYCLU, polisi seharusnya memberitahu masyarakat ihwal penggunaan teknologi ini.
"Saat badan polisi lokal memiliki teknologi mata-mata yang kuat seperti stingray, seharusnya masyarakat mendapatkan informasi dasar soal kemampuan apa yang bisa diberikan teknologi ini kepada polisi," kata Hirose.
Catatan NYCLU menunjukkan bahwa alat ini digunakan untuk penyelidikan kejahatan seperti perkosaan, pembunuhan dan kasus orang hilang.
Alat ini biasanya digunakan secara rahasia oleh penegak hukum di seluruh AS. Tahun lalu Kementerian Kehakiman AS mengeluarkan kebijakan baru soal kewajiban mendapatkan surat perintah pengadilan sebelum aparat bisa menggunakan teknologi ini.
Belum ada konfirmasi dari NYPD terkait laporan NYCLU.
(den)