Brunei Deportasi Dua Pekerja Asing karena Hina Bendera Negara

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2016 04:05 WIB
Penghinaan itu diunggah di internet dan dianggap memicu keresahan masyarakat.
Ilustrasi Brunei (Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Brunei Darussalam mendeportasi dua pekerja asing karena dinilai menghina bendera nasional yang merupakan simbol negara. Penghinaan itu diunggah di internet dan dianggap memicu keresahan masyarakat.

Departemen Dalam Negeri Brunei, Selasa (16/2), dalam pernyataannya mengatakan bahwa deportasi dilakukan menyusul penyelidikan pemerintah terhadap beberapa warga asing setelah gambar penghinaan itu menjadi viral.

Diberitakan Brunei Times, pemerintah tidak disebutkan dengan rinci penghinaan seperti apa yang dimaksud. Namun menurut Departemen Dalam Negeri Brunei, gambar itu telah memicu kemarahan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pekerja asing diketahui terlibat langsung dalam aksi itu. Tidak juga disebutkan kewarganegaraan kedua pekerja tersebut.

Menyusul kasus ini, izin tinggal kedua pekerja itu dicabut dan mereka dideportasi dari Brunei.

Pemerintah Brunei menegaskan bahwa warga lokal dan asing yang tinggal di negara itu harus menghormati dan menjaga bendera nasional. Setiap tindakan yang dianggap melecehkan bendera nasional, lanjut Brunei, tidak akan ditoleransi dan langsung ditindak aparat. (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER