Selidiki WNI Pembawa Amunisi, Polisi Brunei akan ke Malang

Ranny Utami | CNN Indonesia
Sabtu, 16 Mei 2015 14:11 WIB
Rustawi Tomo Kabul, WNI yang ditangkap polisi Brunei Darussalam karena kedapatan membawa senjata api tanpa izin akan kembali disidang 25 Mei mendatang.
Ilustrasi peluru. (stevepb/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim pengadilan negeri di Brunei Darussalam memutuskan menunda sidang terhadap warga negara Indonesia berusia 63 tahun, Rustawi Tomo, atas dugaan kasus kepemilikan senjata api tanpa izin hingga dua minggu ke depan, yakni 25 Mei 2015.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan penundaan sidang terjadi lantaran dua alasan. Pertama, Kepolisian Brunei sampai saat ini masih menyidik barang bawaaan di dalam koper Rustawi. "Dan hal itu harus dilakukan di Singapura karena belum ada laboratorium yang memadai di Brunei," ujar Iqbal dalam pesan singkat yang diterima CNN Indonesia, Sabtu (16/5).

Kedua, Kepolisian Brunei Darussalam juga berencana melakukan penyidikan ke Malang, Jawa Timur, bekerjasama dengan Polri. Penyidikan dilakukan guna menemukan titik terang mengenai latar belakang Rustawi yang kedapatan membawa membawa amunisi senjata dan di bandara Brunei.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rustawi masuk ke Brunei Darussalam bersama 52 orang anggota rombongan umroh dari Malang, Jawa Timur. Berangkat dengan pesawat Royal Brunei dari Surabaya, rombongan umroh ini harus transit terlebih dahulu di Brunei sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

"Seperti biasa, saat masuk bandara ada pengecekan barang untuk transfer. Di situ ditemukan beberapa benda mencurigakan dari rombongan tersebut, salah satunya peluru dan bendera mirip bendera ISIS," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Arrmanatha Christiawan Nasir.

Tiga orang dari rombongan tersebut kemudian ditahan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, akhirnya hanya satu orang yang ditahan, sementara dua lainnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Iqbal mengatakan istri Rustawi, Pantes Sastro Prajitno, telah selesai menjalani ibadah umroh di Arab Saudi. Kamis (14/5) kemarin, istri Rustawi mampir ke Brunei untuk menengok suaminya yang ditahan di kantor polisi Bandar Seri Begawan.

"KBRI Brunei Darussalam memfasilitasi pertemuan keduanya," ujar Iqbal.

Diberitakan The Brunei Times, Rabu (6/5), pengadilan pertama Rustawi sudah dimulai pada Senin (4/5) lalu atas dakwaan kepemilikan senjata api tanpa izin. Dalam hukum Brunei, orang yang melakukan kejahatan ini terancam dipenjara maksimal 15 tahun ditambah hukuman cambuk.

Setelah sidang kedua digelar pada Senin (11/5) kemarin, sidang selanjutnya direncanakan akan dilaksanakan pada 25 Mei 2015. "Pada persidangan tersebut, saudara Rustawi akan didampingi pengacara," ujar Iqbal.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan berdasarkan informasi yang ia terima dari Badan Intelijen Negara, peluru yang ada di koper Rustawi ternyata dimasukkan anaknya sendiri karena sang anak kesal tak diberi uang.

Petugas BIN telah dikirim ke Malang untuk meminta keterangan dari anak Rustawi itu. (ran/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER