Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya pemerintah untuk mendapatkan akses perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang ditahan di bandara Brunei Darussalam pada Sabtu (2/5) lalu karena kedapatan membawa amunisi senjata dan benda mirip bendera ISIS, Rustawi Tomo Kabul, sempat menemui jalan buntu. Akhirnya, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Lestari Priansari Marsudi, turun tangan dengan menelepon Menteri Luar Negeri Kedua Brunei Darussalam, Lim Jock Seng, pada Kamis (7/5).
“Berkat upaya Menlu, kami sudah berhasil bertemu langsung dengan Bapak Rustawi. Yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan menyampaikan bahwa tidak tahu menahu mengenai benda berbahaya yang ditemukan di dalam kopernya. Yang bersangkutan menyampaikan terima kasih atas kepedulian KBRI," ujar Duta Besar RI di Brunei Darussalam, Nurul Qomar, seperti tertera dalam siaran pers yang diterima CNN Indonesia, Jumat (8/5).
Upaya ini dilakukan Retno karena sejak penahanan, KBRI Brunei Darussalam tak kunjung diberikan akses kekonsuleran untuk mendampingi proses hukum Rustawi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rustawi masuk ke Brunei Darussalam bersama 52 orang anggota rombongan umroh dari Malang, Jawa Timur. Berangkat dengan pesawat Royal Brunei dari Surabaya, rombongan umroh ini harus transit terlebih dahulu di Brunei Darussalam sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
"Seperti biasa, saat masuk bandara ada pengecekan barang untuk transfer. Di situ ditemukan beberapa benda mencurigakan dari rombongan tersebut. Salah satunya peluru dan bendera yang mirip dengan bendera ISIS," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Arrmanatha Christiawan Nasir, kepada CNN Indonesia, Rabu (6/5).
Akhirnya, tiga orang dari rombongan tersebut ditahan untuk dimintai keterangan. "Dari hasil pemeriksaan, akhirnya hanya satu orang yang ditahan. Dua yang lainnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi," tutur Tata.
Diberitakan The Brunei Times, Rabu (6/5), pengadilan pertama Rustawi dimulai pada Senin lalu atas dakwaan kepemilikan senjata api tanpa izin. Dalam hukum Brunei, orang yang melakukan kejahatan ini terancam dipenjara maksimal 15 tahun ditambah hukuman cambuk.
Pengadilan berikutnya dijadwalkan pada 11 Mei mendatang. Wakil jaksa Norsuzanawati Pg Hj Abas meminta agar terdakwa ditahan selama sepekan di kantor polisi Bandar Seri Begawan agar memudahkan penyidikan.
Meskipun kedapatan membawa bendera mirip lambang ISIS, tapi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto, mengklaim bahwa nama Rustawi tidak ada dalam daftar jaringan teroris Polri.
(stu/stu)