Jepang Dapat Kirim Pasukan Penyelamat Sandera di Luar Negeri

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Jumat, 19 Feb 2016 09:23 WIB
Jepang memutuskan untuk mengamandemen interpretasi dari Pasal 9 Konstitusi negaranya yang merangkum kebijakan keamanan.
Ilustrasi militer Jepang (Reuters/Defence Ministry of Japan Handout)
Jakarta, CNN Indonesia -- Di tengah gejolak teror yang kian mengancam dunia, Jepang memutuskan untuk mengamandemen interpretasi dari Pasal 9 Konstitusi negaranya yang merangkum kebijakan keamanan.

Salah satu amandemen tersebut memungkinkan pemerintah Jepang mengirimkan pasukan khusus untuk menyelamatkan warganya yang menjadi sandera di negara lain.

Profesor Departemen Politik Global dari Universitas Hosei di Jepang, Satoru Mori, mengatakan bahwa upaya penyelamatan ini dimungkinkan dengan persyaratan kuat, terutama harus ada persetujuan pemerintah.
"Misalnya, ada laporan warga Jepang disandera di Suriah atau Yordania atau negara lain di kawasan itu, pemerintah harus menyetujui terlebih dahulu, baru kemudian pasukan penyelamat dapat pergi," ucap Mori yang ditemui usai seminar Japan's New Security Policy and Regional Response in Southeast Asia di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mori, hal ini merupakan hal baru karena sebelumnya Jepang tidak pernah mengirimkan pasukan khusus untuk menyelamatkan sandera di luar negeri.

"Ini merupakan hal baru. Kami menyebutnya pasukan penyelamat warga Jepang. Mungkin ini ada kaitannya dengan isu terorisme," ujar Mori.
Tahun lalu, Jepang menjadi sorotan dunia ketika dua warganya, Haruna Yukawa dan Kenji Goto, diculik dan akhirnya dieksekusi oleh kelompok militan ISIS setelah pemerintah Tokyo menolak memberikan tebusan.

Keputusan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe, ini diprotes oleh banyak warga yang sebelumnya mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan nyata guna menyelamatkan nyawa Kenji. (ama)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER