Seperti dikutip dari AFP, Rabu (24/2), pemerintahan sayap kiri Perdana Menteri Matteo Renzi awal bulan ini mengajukan undang-undang baru Lombardy itu ke Mahkamah Konstitusional untuk dikaji ulang.
Undang-undang tersebut dibuat oleh pemerintahan kota Lombardy yang dipimpin oleh partai sayap kanan Liga Utara yang dikenal antiimigran. Pemungutan suara soal UU pembangunan tempat ibadah di Lombardy dilakukan pada awal 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tinggi Italia belum menyebutkan alasan pembatalan UU Lombardy tersebut. Namun pemerintahan Renzi sebelumnya mengecamnya karena bertentangan dengan "hak-hak dasar dan kebebasan beragama" serta prinsip persamaan antar masyarakat.
Menanggapi pembatalan ini, presiden Lombardy yang juga tokoh partai Liga Utara menulis dalam akun Twitternya: "Kelompok kiri bersorak Allah Akbar."
Menurut data Kementerian Dalam Negeri Italia, di awal 2015 ada 1,6 juta umat Islam tinggal negara itu. Sebanyak 26,5 persen di antaranya tinggal di Lombardy yang juga memiliki masjid terbesar dan tertua di Italia.
Ada lebih dari 700 masjid di Italia, namun hanya enam yang diakui negara. Masjid di Roma yang selesai dibangun tahun 1995 merupakan satu-satunya yang mendapatkan pendanaan dari pemerintah.
Sebagian besar masjid di Italia merupakan ruang sewaan atau garasi yang digunakan oleh umat Muslim untuk shalat berjamaah, atau yang disebut oleh Kementerian Dalam Negeri Italia sebagai "masjid garasi." (den)