Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif menyatakan bahwa serangkaian uji coba rudal balistik yang diluncurkan Iran belakangan ini tidak melanggar resolusi PBB dan bukan tindakan ilegal. Pernyataan Zarif ini dilontarkan sebelah membahas masalah ini dengan Australia.
Dewan Keamanan PBB menggelar rapat pada Senin (14/3) atas permintaan Amerika Serikat untuk membahas uji coba rudal Iran yang diduga dapat mengakibatkan penjatuhan sanksi yang lebih luas bagi Iran jika terbukti melanggar resolusi DK PBB.
Namun, Zarif memaparkan bahwa berdasarkan Resolusi 2231, yang diadopsi beberapa hari setelah Iran mencapai kesepakatan nuklir dengan enam negara besar tahun lalu, Iran berhak melakukan uji coba rudal.
Zarif menyatakan bahwa resolusi itu tidak menggunakan istilah 'wajib' sehingga "Iran tidak diwajibkan oleh [Resolusi] 2231."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Zarif, resolusi itu hanya mengatur peluncuran rudal "yang dirancan gmampu membawa hulu ledak nuklir", kata Zarif di Canberra.
"Karena kami tidak memiliki hulu ledak nuklir dan kami berkomitmen untuk tidak mengembangkannya, dan masyarakat internasional telah membuat mekanisme terbaik untuk memastikan bahwa kami tidak mengembangkan senjata nuklir, kami tidak merancang rudal apapun untuk membawa hal yang tidak kami memiliki," kata Zarif.
"Jadi rudal tersebut tidak termasuk dalam lingkup [Resolusi] 2231 dan tidak ilegal," katanya.
Iran menembakkan dua rudal balistik jarak jauh pada Rabu (9/3), hanya satu hari setelah meluncurkan uji coba serupa. Langkah ini juga dilakukan Iran kurang dari dua bulan dimulainya implementasi kesepakatan nuklir.
Zarif menekankan bahwa sejumlah rudal yang kini tengah dikembangkan hanya untuk pertahanan Iran.
Berdasarkan kesepakatan nuklir Iran, sebagian besar resolusi sanksi PBB terhadap Teheran dicabut. Namun, embargo senjata dan pembatasan teknologi rudal balistik tetap berlaku.
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyatakan dia telah membahas masalah ini secara rinci dengan Zarif. "Kami membahas persepsi, keadaan politik di seputar waktu ini," katanya.
"Ini merupakan posisi Australia, jika DK PBB ingin menyelidiki masalah ini, maka [langkah Australia ini] akan menjadi proses hukum yang tepat untuk melakukannya," ujar Bishop.
(ama)