Dewan Keamanan PBB menggelar rapat pada Senin (14/3) atas permintaan Amerika Serikat untuk membahas uji coba rudal Iran yang diduga dapat mengakibatkan penjatuhan sanksi yang lebih luas bagi Iran jika terbukti melanggar resolusi DK PBB.
Zarif menyatakan bahwa resolusi itu tidak menggunakan istilah 'wajib' sehingga "Iran tidak diwajibkan oleh [Resolusi] 2231."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi rudal tersebut tidak termasuk dalam lingkup [Resolusi] 2231 dan tidak ilegal," katanya.
Iran menembakkan dua rudal balistik jarak jauh pada Rabu (9/3), hanya satu hari setelah meluncurkan uji coba serupa. Langkah ini juga dilakukan Iran kurang dari dua bulan dimulainya implementasi kesepakatan nuklir.
Berdasarkan kesepakatan nuklir Iran, sebagian besar resolusi sanksi PBB terhadap Teheran dicabut. Namun, embargo senjata dan pembatasan teknologi rudal balistik tetap berlaku.
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyatakan dia telah membahas masalah ini secara rinci dengan Zarif. "Kami membahas persepsi, keadaan politik di seputar waktu ini," katanya.
"Ini merupakan posisi Australia, jika DK PBB ingin menyelidiki masalah ini, maka [langkah Australia ini] akan menjadi proses hukum yang tepat untuk melakukannya," ujar Bishop. (ama)