Korut Vonis Pelajar AS 15 Tahun Kerja Paksa

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2016 14:44 WIB
Mahkamah Agung Korut menjatuhkan hukuman kerja paksa selama 15 tahun kepada seorang pelajar Amerika, Otto Warmbier, atas tuduhan kejahatan terhadap negara.
Ilustrasi. (Thinkstock/serggn)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung Korea Utara menjatuhkan hukuman kerja paksa selama 15 tahun kepada seorang pelajar Amerika, Otto Warmbier, atas tuduhan kejahatan terhadap negara.

Reuters memberitakan bahwa Warmbier ditahan di Korut pada Januari lalu karena mencoba mencuri satu barang bermuatan propaganda dari hotelnya di Pyongyang.
Saat itu, mahasiswa di University of Virginia ini sedang menghabiskan waktu libur Tahun Baru bersama rombongan tur ke Korut.

Setelah lima hari, rombongan ini berencana untuk pulang. Di bandara, Warmbier ditahan oleh petugas imigrasi sebelum akhirnya dibawa pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam jumpa pers di Pyongyang pada bulan lalu, Warmbier mengaku telah melakukan kejahatan terhadap negara. Menurutnya, kejahatan itu sangat parah dan sudah direncanakan sebelumnya.

Mantan Gubernur New Meksiko, Bill Richardson, yang pernah mengunjungi Korut menemui Duta Besar Pyongyang untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa guna mendesak pembebeasan Warmbier pada Selasa (15/3).

"Saya mendesak pembebasan atas nama kemanusiaan bagi Otto dan mereka sepakat untuk menyampaikan permintaan kami," ujar Richardson kepada New York Times.
Korut memang memiliki rekam jejak panjang dalam menahan warga asing dan kerap kali memenjarakan orang Amerika untuk menarik perhatian.

Korut juga menahan seorang pastor Korea-Kanada yang akhirnya dijatuhi hukuman kerja paksa seumur hidup. Negara pimpinan Kim Jong-un ini memang kerap menahan warga asing dalam jangka waktu lama sebelum akhirnya membebaskannya.

Pada 2014, Korut membebaskan tiga warga AS. (stu/stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER