Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria warga negara Singapura yang dituduh mengekspor material bom ke Irak melalui Iran diekstradisi ke Amerika Serikat untuk diadili.
Dikutip Reuters yang mengutip pernyataan Kementerian Kehakiman AS, Selasa (5/4), Lim Yong Nam, 42, didakwa pada tahun 2010 karena mengirimkan modul radio frekuensi dari Minnesota, AS, ke Iran antara tahun 2007 hingga 2008. Tindakannya ini melanggar embargo perdagangan AS ke Iran.
Suku cadang yang diekspor secara ilegal oleh Lim kemudian ditemukan dalam bom rakitan, IED, yang tidak meledak di Irak oleh pasukan koalisi AS.
Akibat tindakan Lim, menurut Kemhan AS, banyak tentara Amerika yang tewas di Irak antara tahun 2003 hingga 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemhan AS melanjutkan, Lim telah ditahan di Indonesia sejak Oktober 2014.
"Setelah proses penyelidikan panjang, Lim akan dibawa ke AS untuk menjawab pertanyaan tentang tindakannya," kata Sarah Saldana, direktur Penegakan Bea dan Imigrasi di Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, dalam pernyataannya.
Sarah mengatakan, Lim dan beberapa tersangka lainnya telah mengirim 6.000 modul radio frekuensi ke Iran, 16 di antaranya ditemukan di Irak.
Sebelumnya pejabat AS menuding Iran telah menyuplai militan Syiah dengan peledak untuk menyerang tentara AS di Irak. Iran membantah tudingan ini.
Lim akan segera diadili di Washingotn, D.C.
(den)