Diberitakan The Independent, Jumat (22/4), di bawah peraturan Belanda saat ini, para penghina kepala negara sahabat bisa dihukum penjara maksimal dua tahun atau denda sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Kehakiman Belanda Ard van der Steur mengatakan kepada Parlemen Belanda bahwa dia akan mempertimbangkan proposal itu sebagai salah satu prioritas pemerintah.
Namun van der Steur menolak usulan D66 untuk menghapuskan undang-undang larangan menghina kerajaan Belanda.
Orang terakhir yang dihukum karena menghina kepala negara sahabat adalah seorang mahasiswa fakultas jurnalistik bernama Geert Mak tahun 1968 karena membandingkan Presiden Amerika Serikat Lyndon B. Johnson. Mak saat itu didenda setara Rp1,4 juta. (den)