Jakarta, CNN Indonesia -- Warga Belanda akan diperbolehkan menghina presiden atau perdana menteri negara-negara sahabat. Pemerintah Belanda saat ini tengah mempertimbangkan untuk menghapuskan undang-undang larangan penghinaan terhadap kepala negara lain.
Diberitakan The Independent, Jumat (22/4), di bawah peraturan Belanda saat ini, para penghina kepala negara sahabat bisa dihukum penjara maksimal dua tahun atau denda sejumlah uang.
Rencana penghapusan undang-undang ini muncul sebagai reaksi dari upaya Turki menghukum komedian Jerman Jan Bohmermann karena menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan dengan puisinya yang satire di televisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota parlemen dari dua partai liberal Belanda, yaitu People's Party for Freedom and Democracy (VVD) dan Democrats 66 (D66), menyerukan pemerintah menghapuskan undang-undang tersebut.
Kementerian Kehakiman Belanda Ard van der Steur mengatakan kepada Parlemen Belanda bahwa dia akan mempertimbangkan proposal itu sebagai salah satu prioritas pemerintah.
Namun van der Steur menolak usulan D66 untuk menghapuskan undang-undang larangan menghina kerajaan Belanda.
Orang terakhir yang dihukum karena menghina kepala negara sahabat adalah seorang mahasiswa fakultas jurnalistik bernama Geert Mak tahun 1968 karena membandingkan Presiden Amerika Serikat Lyndon B. Johnson. Mak saat itu didenda setara Rp1,4 juta.
(den)