Sebanyak 208 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Kamis, 09 Jun 2016 18:10 WIB
Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa hingga kini ada 208 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai penjuru dunia.
Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa hingga kini ada 208 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai penjuru dunia.

"Tahun 2016 masih ada 208 WNI yang terancam hukuman mati di seluruh dunia, termasuk 154 di Malaysia," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (9/6).

Arrmanatha kemudian menjabarkan bahwa sebagian besar WNI tersebut terancam hukuman mati karena berbagai alasan yang sebagian besar merupakan kasus pembunuhan dan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arrmanatha, WNI yang terjerat hukuman mati di luar negeri memang sempat meningkat karena berbagai kesalahan yang dilakukan.

"Namun selama dua tahun terakhir, dengan pendekatan dan strategi yang dilakukan, mulai ada penurunan," tutur Arrmanatha.

Sepanjang tahun lalu, pemerintah melalui perwakilan RI telah berhasil membebaskan 48 WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri.

Dalam kurun waktu 2011-2015, kata Arrmanatha, pemerintah berhasil membebaskan 285 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Arrmanatha lantas menjabarkan bahwa penurunan itu berkat strategi pendampingan dan bantuan hukum bagi semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

"WNI dapat dibebaskan dari hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di sana, sesuai jalur hukum dan menghormati hukum di negara setempat," kata Arrmanatha.

Kini, pemerintah juga masih berusaha membebaskan WNI yang terancam hukuman mati, termasuk Rita Krisdianti. Warga Ponorogo itu divonis mati oleh Pengadilan Penang setelah ia ditangkap di bandara Malaysia karena kedapatan membawa sabu seberat 4 kg, Juli 2013 silam.

Upaya banding pun langsung ditempuh oleh pemerintah. Permintaan banding sudah diajukan sejak 1 Juni lalu.

"Ada waktu 14 hari kerja untuk menerima kepastian banding. Masih ada waktu," katanya. (stu)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER