Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Singapura memvonis dua hingga lima tahun penjara empat warga Bangladesh atas tuduhan membiayai terorisme.
Otoritas mengatakan bahwa keempat pria Bangladesh itu memberi kontribusi S$60 hingga S$1.360 untuk membiayai serangan atas nama ISIS di Bangladesh. Kasus ini merupakan yang pertama dalam pembiayaan terorisme.
“Jumlahnya signifikan berdasar dengan gaji para terdakwa,” kata jaksa yang tidak menyebutkan namanya karena alasan keamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat warga Bangladesh tersebut ditahan pada April lalu di bawan Undang-undang Keamanan Internal karena merencanakan serangan di kampung halaman mereka. UU Singapura tersebut membolehkan tersangka ditahan dalam periode lama tanpa pengadilan terlebih dahulu.
Pemimpin kelompok tersebut, Rahman Mizanur, 31, menghasilkan S$1.800 per bulan, divonis lima tahun penjara.
“Saya ingin belajar tentang agama saya, namun mereka menunjukkan saya jalan yang salah, aktivitas yang salah,” kata Mizanur di pengadilan. “Niat saya salah, saya sangat menyesal.”
Dua lainnya divonis 2,5 tahun penjara dan seorang divonis dua tahun penjara.
Dua dari empat orang itu mengaku tidak bersalah dengan alasan tak mengetahui ke mana uang mereka mengalir.
Meski begitu, tidak ada indikasi bahwa para terdakwa tersebut berencana melakukan serangan di Singapura.
Bangladesh—negara berpopulasi 160 juta yang mayoritas Muslim didera rangkaian serangan militan sejak tahun lalu. Terakhir ketika kelompok bersenjata menyerang sebuah kafe di ibu kota Dhaka pada 1 Juli lalu, menewaskan 20 orang, sebagian besar orang asing.
ISIS mengklaim serangan terseut, namun pemerintah Bangladesh mengatakan bahwa militan dalam negeri bertanggung jawab atas serangan.
(stu)