Menteri Jerman Ajukan Larangan Pemakaian Cadar

Ike Agestu | CNN Indonesia
Kamis, 11 Agu 2016 13:59 WIB
Menteri Dalam Negeri Jerman akan mengajukan larangan pemakaian cadar, dengan alasan keamanan terkait serangan yang meningkat akhir-akhir ini di negara itu.
Ilustrasi (Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Jerman akan mengajukan larangan pemakaian burqa atau cadar, dengan alasan keamanan terkait serangan yang meningkat akhir-akhir ini di negara itu.

Dilansir the Guardian, menurut media Jerman, larangan ini akan diajukan oleh Thomas de Maiziere, menteri dalam negeri federal, untuk disahkan sebelum pemilu nasional pada 2017 mendatang.
Selain soal larangan burqa, aturan lain yang akan diajukan adalah peningkatan jumlah polisi, dan penambahan kamera pengawas di stasiun kereta dan bandara, aturan yang memudahkan dokter membuka informasi jika pasiennya merencanakan perbuatan kriminal, serta memperketat aturan soal kewarganegaraan ganda.

Di Perancis, larangan memakai burqa di tempat publik diberlakukan sejak 2010, dan yang melanggarnya akan didenda. Banyak yang sudah dihukum akibat melanggar aturan ini. Meski begitu efektifitasnya dalam mencegah aksi terorisme belum bisa terukur karena Perancis tetap didera aksi terorisme bertubi-tubi dalam beberapa tahun terakhir.
Rancangan undang-undang ini pertama kali diangkat oleh Jens Spahn, politikus dari partai Kanselir Angela Merkel, Kristen Demokrat (CDU) pada akhir Juli lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya tak ingin menjumpai burqa di negara ini. Dalam hal itu, saya memang burqafobia,” ujarnya kepada media Jerman Die Welt.

Serangan militan di Jerman meningkat akhir-akhir ini. Akhir Juli lalu, seorang pelaku bom bunuh diri meledakkan dirinya sendiri dan melukai puluhan lainnya di luar lokasi festival musik di Ansbach. Seminggu sebelumnya, seorang remaja 18 tahun melakukan penembakan di sebuah mal, menewaskan sembilan orang. Seorang remaja 17 tahun beberapa hari sebelumnya juga melukai beberapa orang di kereta di Munich, bersenjatakan kapak dan pisau. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER