Jakarta, CNN Indonesia -- Ayah dan anak warga Amerika Serikat dijatuhi hukuman penjara sepuluh tahun dan denda US$4,8 juta di Iran karena dianggap membantu "musuh pemerintah."
Seperti diberitakan
CNN pada Selasa (18/10), Baquer Namazi dan putranya, Siamak Namazi, adalah dua dari lima orang yang dinyatakan bersalah karena "bekerja sama dengan musuh-musuh Iran" - eufemisme pemerintah Teheran yang biasanya merujuk kepada AS.
Siamak Namazi ditangkap polisi Iran hampir setahun lalu. Ia merupakan seorang pengusaha yang berkantor di Dubai dan memiliki kewarganegaraan ganda yakni Iran dan AS. Sedangkan ayahnya, Baquer ditahan sejak Februari 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siamak menjadi warga AS pertama yang ditahan di negara itu sejak kesepakatan program nuklir Iran diumumkan. Kesepakatan nuklir itu diusung oleh Presiden AS Barrack Obama untuk menghambat pengembangan senjata nuklir Iran.
Siamak dihukum setelah empat tahanan warga AS di Iran dibebaskan pada awal tahun ini. Jurnalis Washington Post Jason Rezaian, Veteran Angkatan Laut Amir Hekmati, dan Pastur Saeed Abedini merupakan tiga dari empat tahanan yang dibebaskan otoritas Iran.
Keempat tahanan itu bebas akibat adanya kesepakatan antara Iran-AS. AS setuju untuk memberikan grasi pada tujuh warga Iran yang dipenjara di AS dengan imbalan pembebasan keempat tahanan tersebut.
Lembaga Kampanye Internasional untuk HAM di Iran mengatakan negara itu tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Pemerintah Iran disebut kerap melecehkan warga berkewarganegaraan ganda dengan tuduhan telah mengancam keamanan nasional.
 Foto: Courtesy Namazi family/Handout via REUTERS Baquer Namazi dan putranya divonis 10 tahun di Iran karena dianggap bekerja sama dengan musuh negara. (Courtesy Ahmad Kiarostami/Handout via Reuters) |
Kepada CNN, kelompok HAM menyadari telah ada beberapa masyarakat berkewarganegaraan ganda dipenjara di Iran setelah mengomentari hukuman yang dijatuhi kepada perempuan Iran-Inggris.
Pasukan Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) menuduh wanita itu mencoba gulingkan pemerintahan Iran.
Sementara itu, pada Selasa kemarin Kementerian Luar Negeri AS merilis pernyataan untuk segera melakukan upaya pembebasan Siamak dan Baquer.
"Kami telah berkoordinasi dengan organisasi internasional dan komite PBB untuk HAM dalam mengupayakan pembebasan seluruh warga negara AS yang secara tidak adil ditahan oleh pemerintah Iran, termasuk Siamak dan Baquer Namazi," bunyi pernyataan itu.
Walaupun lahir di Iraq, Baquer memiliki paspor AS. Berdasarkan Kemlu AS, Baquer merupakan mantan karyawan UNICEF, salah satu organisasi internasional di bawah naungan PBB.
Pejabat Iran tidak terlalu jelas memaparkan siapa yang harus membayar denda yang dilayangkan kepada Namazi dan ayahnya itu. Jumlah denda itu ditetapkan sesuai hukum Iran yang telah menyatakan keduanya bersalah karena telah menerima misi AS di Iran.
(den)