Satu WNI Lolos dari Hukuman Mati di Saudi

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Jan 2017 16:20 WIB
Syarif Hidayat Anang ditahan bersama tiga warga negara Arab Saudi pada 2013 atas tuduhan pembunuhan satu WNI.
Seorang warga negara Indonesia yang terseret kasus pembunuhan di Arab Saudi, Syarif Hidayat Anang, berhasil lolos dari hukuman mati dan dipulangkan ke Indonesia.. (Dok. Kemlu RI)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang warga negara Indonesia yang terseret kasus pembunuhan di Arab Saudi, Syarif Hidayat Anang, berhasil lolos dari hukuman mati dan dipulangkan ke Indonesia.

"Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh memulangkan Syarif pada 5 Januari dan tiba di Jakarta tadi malam, (6/1), pukul 22.10 WIB," demikian kutipan pernyataan resmi Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Sabtu (7/1).
Syarif bebas setelah menjalani proses hukum sejak 2013. Saat itu, ia ditangkap bersama tiga warga Arab Saudi lainnya di Kota Ahsa atas tuduhan terhadap satu orang WNI, Enah Nurhasan.

"Dari hasil pendalaman kasus oleh Tim Perlindungan WNI KBRI, kita meyakini Syarif tidak terlibat pembunuhan. Karena itu kita all out memberikan pembelaan untuk membebaskan Syarif", ujar Dede Rifai, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Riyadh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KBRI Riyadh pun mengutus beberapa pengacara untuk mendampingi dan melakukan pembelaan bagi Syarif selama proses pengadilan.
Setelah melalui proses hukum, Syarif akhirnya dinyatakan bebas dari hukuman mati pada 12 Desember lalu, sementara tiga WN Saudi lainnya tetap menjadi tersangka. Berkas putusan diterima oleh KBRI Riyadh pada 3 Januari lalu.

Ini merupakan pembebasan WNI dari hukuman mati di luar negeri yang pertama kalinya pada 2017. Pada 2016, Kemlu berhasil membebaskan 71 WNI dari hukuman mati di luar negeri. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER