MA Inggris Wajibkan Voting Parlemen Sebelum Negosiasi Brexit

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Selasa, 24 Jan 2017 18:55 WIB
Keputusan ini mementahkan keinginan Perdana Menteri Theresa May untuk sesegera mungkin melakukan proses negosiasi tanpa persetujuan legislatif.
Ilustrasi. (Reuters/Neil Hall)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung Inggris memutuskan pemerintah harus menggelar pemungutan suara di parlemen sebelum memulai proses negosiasi untuk meninggalkan Uni Eropa atau Brexit.

Delapan dari 11 hakim agung memilih proses pemungutan suara di parlemen perlu dilakukan sebelum memulai proses Brexit. 

Keputusan ini mementahkan keinginan Perdana Menteri Theresa May untuk sesegera mungkin melakukan proses negosiasi tanpa persetujuan legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika proses meninggalkan Uni Eropa tetap dilanjutkan tanpa pemungutan suara parlemen, ini melanggar prinsip konstitusional yang telah ditetapkan berabad-abad lamanya," ujar Presiden Mahkamah Agung, David Neuberger, seperti dikutip CNN, Selasa (24/1).

Mereka menganggap konsekuensi hukum meninggalkan Uni Eropa tidak lah kecil, meski pemerintah tidak membutuhkan persetujuan perserikatan lain di bawah konstitusi Inggris seperti Skotlandia, Irlandia Utara, dan Wales untuk memulai proses negosiasi tersebut.

Selama ini, May ingin menghindari Pasal 50 Perjanjian Lisbon yang mengatur tata cara anggota yang ingin keluar dari Uni Eropa. Berdasarkan aturan tersebut, satu negara harus meminta persetujuan parlemen yang membutuhkan waktu dua tahun, sebelum memulai negosiasi Brexit.

Pemerintah pun menyatakan kekecewaannya atas keputusan ini. Namun, mereka memastikan akan tetap menaati hasil tersebut.

Dengan keputusan MA tersebut, kini pemerintah harus memperkenalkan undang-undang baru ke parlemen Inggris terkait negosiasi Brexit, yang semakin menghambat rencana awal May.

May berjanji akan mengadakan pemungutan suara di parlemen. Namun, ia tetap berkeras ingin memulai negosiasi tanpa keputusan dari parlemen. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER