Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Malaysia, Sabtu (18/2) terkait SA, WNI terduga pembunuh Kim Jong Nam, saudara tiri Kim Jong Un.
Dalam komunikasi tersebut Menlu Retno menegaskan kembali permintaan Indonesia untuk memperoleh akses kekonsuleran terhadap SA, yang saat ini masih ditahanan sementara karena tuduhan terlibat pembunuhan Kim Jong Nam.
Adapun, akses kekonsuleran dibutuhkan agar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dapat memastikan hak-hak hukum SA sepanjang proses yang dijalaninya, terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, Gooi & Azura, retainer lawyer yang telah ditugaskan KBRI untuk melakukan pendampingan dan pembelaan hukum, telah bertemu dan berkoordinasi dengan penyidik di Kepolisian Sepang, Selangor, yang memproses kasus ini.
“Pengacara belum dapat bertemu dengan SA, namun informasi yang diperoleh saat ini, SA dalam keadaan sehat dan telah dipindahkan ke penjara lainnya,” sebut Lalu.
Selain itu, dia menambahkan, SA bersama tersangka lainnya, telah melakukan rekonstruksi di Bandara KLIA pada Jum’at (17/2).
Dalam pertemuan tersebut pengacara juga mendapatkan konfirmasi bahwa, ada satu orang tersangka lainnya, yakni pria warga negara Korea Utara telah ditangkap.
“Saat ini total terdapat 4 tersangka yang sudah ditahan kepolisian Malaysia,” kata dia.
Hingga saat ini, Indonesia belum mendapatkan akses pendampingan bagi SA. Pasalnya, Hukum Acara Pidana Malaysia mengatur bahwa tersangka tidak dapat ditemui oleh siapapun selama proses investigasi.
“Kemlu dan Kepolisian Malaysia akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya sehingga akses kekonsuleran bagi KBRI atau pengacara, dapat segera diberikan,” tegas Lalu.