Malaysia Akan Tuntut WNI Terduga Kasus Kim Jong-nam

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Selasa, 28 Feb 2017 15:14 WIB
Jaksa Malaysia akan mengajukan tuntutan seorang WNI yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korut, Kim Jong-un.
Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi Ali, mengatakan bahwa kedua terduga kasus Kim Jong-nam itu akan dituntut dengan hukum pidana pasal 302. (AFP Photo/Mohd Rasfan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Malaysia akan mengajukan tuntutan atas dua perempuan, salah satunya warga negara Indonesia, karena keterlibatan mereka dalam kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, di Kuala Lumpur.

"Mereka akan dituntut di pengadilan dengan hukum pidana Pasal 302 [pembunuhan]," ujar Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi Ali, sebagaimana dikutip AFP, Selasa (28/2).

WNI bernama Siti Aisyah dan seorang terduga lain yang berasal dari Vietnam, Doan Thi Huong, akan hadir di pengadilan besok, Rabu (29/2). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman gantung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Luar Negeri belum mengonfirmasi kabar ini. Namun sebelumnya, Kemlu sudah mendapatkan akses kekonsuleran untuk bertemu dengan Siti.
Siti dan Doan tertangkap kamera ketika membekap Jong-nam yang sedang menunggu penerbangan ke Macau di bandara Kuala Lumpur pada 12 Februari lalu.

Setelah itu, Jong-nam mengaku pusing-pusing dan dibawa ke klinik bandara hingga akhirnya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dalam penyelidikan, otoritas Malaysia menemukan racun VX, zat berbahaya yang masuk dalam kategori senjata kimia. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut racun ini sebagai senjata penghancur massal.

Siti sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa cairan yang ia usapkan ke wajah Jong-nam itu adalah racun. Menurut Siti, dia dan WN Vietnam itu melakukan aksi tersebut karena dibayar 400 ringgit atau setara Rp1,2 juta untuk mengikuti acara 'prank' atau usil di televisi.
Menurut sumber terpercaya Antara, Siti Aisyah pertama kali mengenal warga Korea Utara bernama James atau Ri Ji U yang mengajaknya dalam program reality show tersebut.

Siti pertama kali ikut program prank semacam ini pada 2017 dan sudah beberapa kali pergi ke Kuala Lumpur dan Kamboja untuk beraksi.

Pemerintah Indonesia pun menduga, Siti menjadi korban penipuan dan Kim Jong-nam adalah korban dari korban.

"Apa yang terjadi di Kuala Lumpur itu korban dari korban. Kim itu korban dari korban karena Aisyah semacam korban penipuan," kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, beberapa waktu lalu. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER