Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI , Arrmanatha Nasir memastikan besok (1/3) pengadilan Malaysia akan membacakan tuntutan terhadap Siti Aisyah, terduga kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un.
Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia saat ini mulai membentuk tim pengacara pendamping Siti dan mulai mendiskusikan langkah-langkah hukum yang bisa dilakukan.
“KBRI Kuala Lumpur sudah dapat nota diplomatik dari Malaysia yang mengatakan besok SA akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan. KBRI sudah menunjuk tim kuasa hukum dan sudah bertemu serta mulai mengkonstruksi pembelaan untuk Siti,” ujar Arrmanatha saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arrmanatha mengatakan, selama ini pemerintah RI belum bisa memberikan pendampingan hukum bagi Siti lantaran penyelidikan kasus ini masih ditangani kepolisian Malaysia.
Dia menegaskan, pemerintah baru bisa memberikan pendampingan hukum bagi perempuan asal Serang, Banten itu ketika penyelidikan kasus sudah rampung dan ada tuntutan yang dilayangkan pada Siti.
“Besok pembacaan tuntutan oleh hakim dan penentuan jadwal untuk proses sidang selanjutnya. Dari sini baru tim pengacara bisa mulai bekerja intensif mendampingi SA,” ungkapnya.
Siti ditahan otoritas pemerintah Malaysia sejak 16 Februari lalu dan baru bisa ditemui tim perlindungan WNI KBRI pada Sabtu (25/2). Sejauh ini pemerintah Indonesia terus mendesak otoritas Negeri Jiran untuk memberi ekses kekonsuleran pada Siti.
Dalam pertemuannya, tim KBRI melakukan pemindaian sidik jari untuk memverifikasi status kewarganegaraan Siti berdasar data paspor. Selain itu, tim KBRI juga memastikan keadaan kesehatan perempuan berusia 25 tahun itu.
Kepada tim KBRI, Siti sempat mengaku dibayar sekitar RM400 atau setara Rp1,2 juta untuk ikut serta dalam sebuah acara lelucon
(prank) dan diminta melakukan aksi tersebut.
Siti bahkan mengaku mengetahui cairan yang diusapkan ke wajah Jong-nam sebagai baby oil, bukan racun berbahaya.
Selain Siti, perempuan asal Vietnam bernama Doan Thi Huong, 28, serta dua pria asal Malaysia dan Korea Utara juga telah ditahan oleh otoritas Malaysia terkait kasus ini.
Tuduhan pembunuhan Jong-nam di bandara internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu ditujukan pada Siti dan Huong yang dianggap menggunakan racun radioaktif paling berbahaya, zat saraf VX.
Dalam rekaman CCTV, keduanya terlihat menghampiri Jong-nam di terminal keberangkatan bandara dan membekap wajahnya dari belakang secara tiba-tiba.
Tak lama setelah itu, Jong-nam dinyatakan tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah mengaku pusing dan hilang kesadaran.
Kepolisian Malaysia berkeras bahwa kedua perempuan tersebut tahu apa yang mereka bawa dan lakukan, serta konsekuensi yang muncul dari tindakan tersebut.
Namun, Arrmanatha berujar, Indonesia masih memegang teguh asas praduga tak bersalah sampai pengadilan memutuskan Siti bersalah.
“Kami tidak ingin SA dihakimi publik sebelum terbukti bersalah. Kami ingin pastikan bahwa SA mendapat proses hukum yang adil,”
“Di dalam semua proses hukum baik polisi maupun jaksa harus punya bukti cukup untuk ajukan tuntutan. Kami tidak mau membuat kesimpulan apapun sebelum ada dakwaan di pengadilan,” imbuh Arrmanatha.
(evn)