Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria Malaysia, Bukhori Che Noor, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena mengizinkan rekening bank miliknya digunakan untuk mentransfer dana ke teroris.
Bukhori sendiri mengakui bahwa ia memang pernah melakukan transfer tersebut melalui rekening Maybank dan IBC antara November 2015 dan 30 Juni 2016.
Seorang hakim yang menangani kasus Bukhori, Azman Abdullah, mengatakan bahwa sebagai seorang dewasa, tersangka seharusnya dapat mempertimbangkan dampak dari sebuah keputusan sebelum melakukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dapat berpikir dan mengambil pertimbangan. Bertambahnya kasus seperti ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini," ujar Azman, sebagaimana dikutip
Channel NewsAsia, Selasa (11/4).
Bukhori merupakan orang pertama yang ditindak menggunakan hukum pendanaan terorisme di Malaysia.
Seorang saksi yang dilindungi mengatakan bahwa Bukhori merupakan anggota dalam salah satu grup di aplikasi bertukar pesan Telegram. Dalam grup bernama "Gagak Hitam" itu, Bukhori menggunakan nama samaran "Black Arrow."
Perusahaan telekomunikasi itu sendiri mengonfirmasi bahwa akun dengan identitas tersebut memang terdaftar atas nama Bukhori.
Saksi tersebut juga mengonfirmasi bahwa pada 26 Maret,
Muhammad Wanndy Muhammad Jedi memerintahkan anggota Gagak Hitam untuk memberikan infak sebesar 11.090 ringgit atau setara Rp33,2 juta ke akun Maybank milik Bukhori.
Muhammad Wanndy sendiri bukan nama asing bagi aparat Malaysia. Selain kerap melontarkan ancaman mati bagi pejabat Malaysia, Wanndy juga mengaku bertanggung jawab atas serangan granat di Kuala Lumpur pada Juni tahun lalu.