Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan konstitusi Taiwan memutuskan bahwa pasangan sesama jenis memiliki hak untuk menikah secara legal.
Dalam pernyataan keputusan pada Rabu (24/5), pengadilan Judicial Yuan menyatakan bahwa hukum pernikahan yang berlaku selama ini merupakan "pelanggaran terhadap kebebasan pernikahan dan kesetaraan manusia."
Pengadilan memutuskan untuk memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembuat hukum untuk menyusun amandemen yang mengizinkan pernikahan sesama jenis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika hukum yang relevan yang tidak diamandemen atau diberlakukan dalam dua tahun, dua orang sesama jenis yang ingin bersatu permanen harus diterima pendaftaran pernikahannya," tulis Judicial Yuan sebagaimana dikutip
Reuters.
Dengan keputusan ini, Taiwan menjadi negara pertama yang mengizinkan pernikahan sesama jenis, setelah perjuangan panjang para aktivis kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender selama ini.
Taiwan memang dikenal sebagai negara suar liberalisme di kawasan Asia. Di negara tersebut, kaum LGBT dapat mengadakan parade tahunan untuk membanggakan komunitas mereka.
Sejak tahun lalu, partai pemenang pemilu Taiwan, Partai Demokratik Progresif, pun mendukung perubahan hukum mengenai pernikahan yang selama ini harus dilakukan antara pria dan perempuan.
Dalam pernyataan putusan ini, pengadilan pun menyebut, "kebebasan pernikahan dua orang sesama jenis, ketika sudah diresmikan, akan menjadi konstitusi kolektif, bersama pernikahan lain jenis, untuk masyarakat yang lebih stabil."