TKI di Singapura Dituduh Curi Tas Majikan Seharga Rp318 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jun 2017 21:22 WIB
Namih Nurlaela, 40, menghadap sidang dakwaan di pengadilan Singapura lantaran dituduh mencuri dua tas mewah dan sejumlah pakaian milik majikannya.
Namih Nurlaela, 40, menghadap sidang dakwaan di pengadilan Singapura lantaran dituduh mencuri dua tas mewah dan sejumlah pakian milik majikannya. (Foto: Pixabay/Succo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tenaga kerja asal Indonesia di Singapura didakwa karena diduga mencuri dua tas merek Hermes seharga US$24.000 atau Rp318 juta dan sejumlah pakaian dari majikannya yang merupakan seorang penata rambut selebriti, Addy Lee.

Namih Nurlaela, 40, diduga mencuri tas Hermes Kelly berwarna cokelat, tas Birkin hitam, yang masing-masing bernilai sekitar US$12.000 sekitar Februari lalu di apartemen Lee di kawasan Sentosa.

Selain tas mahal, Namih juga dituding mencuri sejumlah pakaian milik pria berusia 46 tahun itu, seperti dua buah jaket dan lima kaus yang tak disebutkan harganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Lee merupakan ketua sekaligus pendiri Monsoon Group Holding.


Diberitakan The Strait Times, Rabu (14/6), jika terbukti bersalah, Namih yang dikabarkan tak diwakili pengacara ini, bisa dipenjara sampai tujuh tahun dan dikenakan denda.

Namih akan menghadapi sidang lanjutan pada 23 Juni mendatang. Dia bisa dibebaskan dengan jaminan sebesar US$10.000 atau Rp13 juta dan sang penjamin diwajibkan berkewarganegaraan Singapura.

Jaksa penuntut umum kini tengah meminta penangguhan sidang terkait penyelidikan polisi dan menunggu rujukan Wakil JPU terkait kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Luar Negeri RI belum memberikan tanggapan mengenai apakah pemerintah mendampingi Namih dalam menghadapi proses hukum kasusnya tersebut.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER