Hal itu dijelaskan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Jean-Charles Berthonnet, usai menemui Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla.
"Secara legal membutuhkan tiga tahun untuk AS bisa secara formal keluar dari perjanjian itu," kata Berthonnet di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada itu, Berthonnet mengatakan bahwa Amerika Serikat baru bisa resmi dinyatakan keluar pada 2020 mendatang. Sayangnya, dia tak merinci mekanisme apa yang membuat ‘peresmian’ itu harus menunggu waktu tiga tahun.
Namun begitu, Berthonnet menjamin bahwa keputusan AS itu tidak lantas menggagalkan Perjanjian Paris, karena masih banyak negara lain yang tetap mendukung, termasuk Indonesia.
Menurutnya negara-negara lain ingin agar implementasi dari perjanjian bisa lebih inisiatif dan lebih cepat diimplementasikan. Itu dianggap sebagai sesuatu yang sangat penting dalam usaha menjaga iklim global.
"Ini sangat penting dan kami ingin agar implementasi kesepakatan Paris itu [berjalan] lebih cepat," katanya.
Sebelumnya Donald Trump mengatakan bahwa dia akan menarik Amerika Serikat dari Perjanjian Iklim Global, satu langkah yang dikecam oleh sekutu negaranya dan para pebisnis.
"Kami akan keluar," ujar Trump menanggapi pertanyaan mengenai Perjanjian Iklim yang disepakati di Paris, Perancis, pada Desember 2015 lalu untuk menanggulangi perubahan iklim.
Dalam perjanjian tersebut, 192 negara, baik berkembang maupun maju, sepakat untuk mengurangi emisi gas akibat pembakaran.
Tak hanya itu, melalui Perjanjian Iklim Global ini, negara-negara maju juga sepakat untuk mengalirkan dana untuk membantu negara berkembang dalam menanggulangi akibat dari perubahan iklim.