Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Jaksa Publik Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan, Pengadilan Tinggi Shah Alam telah menetapkan persidangan warga Indonesia sekaligus terdakwa kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah, akan kembali dilangsungkan pada 28 Juli mendatang.
Diberitakan
The Strait Times, kepada wartawan pada Jumat (16/6), Muhammad Iskandar juga mengatakan, jaksa telah menyerahkan sekitar 44 dokumen, termasuk laporan pascamortem dan laporan ahli kimia kepada pengacara Siti.
Meskipun sebelumnya, Muhammad Iskandar menuturkan, mereka tidak berkewajiban memberikan informasi hasil penyelidikan kepada dua kuasa hukum terdakwa. Bukti itu, katanya, akan diberikan di pengadilan tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum perempuan asal Serang, Banten, itu mendesak jaksa untuk menyerahkan salinan bukti yang menjadi dasar dakwaan tapi tak kunjung diberikan.
Salinan bukti ini penting sebagai strategi membentuk dasar pembelaan bagi Siti di persidangan Juli nanti.
"Kegagalan menyerahkan dokumen materi pembelaan di masa-masa awal (persidangan) akan melemahkan upaya pembelaan," tutur Pengacara Siti, Gooi Soon Seng, akhir Mei lalu.
Hakim memutus untuk mengalihkan persidangan Siti ke pengadilan tinggi pada 30 Mei lalu, dengan dalil bahwa seluruh bukti jaksa telah lengkap.
Sidang terakhir Siti tersebut terpaksa digelar di dalam penjara wanita Kajang--tempat Siti dan seorang terdakwa lainnya mendekam sejak pertengahan Februari lalu--karena alasan keamanan.
Dalam pengadilan sebelumnya, Siti dan satu terduga lain asal Vietnam, Doan Thi Huong, dituntut dengan Hukum Pidana Pasal 34 mengenai perencanaan pembunuhan. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat diganjar hukuman mati.
Dakwaan ini dijatuhkan jaksa setelah aparat meneliti rekaman CCTV bandara internasional Kuala Lumpur yang menangkap aksi Siti dan Doan pada 13 Februari lalu. Dalam rekaman tersebut, kedua perempuan itu terlihat secara tiba-tiba membekap wajah Jong-nam.
Tak lama dari itu, tubuh kakak dari pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, itu ambruk dan tewas di tengah perjalanan menuju rumah sakit.
Pemerintah Indonesia melalui tim perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI di Kedutaan besar RI di Kuala Lumpur terus memantau dan mendampingi Siti saat sidang.