Sekitar 2.600 imigran ilegal terjaring razia oleh otoritas Malaysia sejak 1 Juli lalu, 350 orang diantaranya dilaporkan merupakan TKI.
“Kita dapat laporan dari pihak Malaysia tentang penangkapan ini sejak dua hari lalu. KBRI sudah kirimkan nota diplomatik terkait penahanan ratusan WNI ini,” ucap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di kantornya, Jakarta, Jumat (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah RI, tuturnya, juga telah meminta akses kekonsuleran bagi para WNI yang tertangkap tersebut guna memastikan bahwa hak-hak hukum mereka terpenuhi.
“Ini guna memastikan sepanjang proses pemutihan ini, mereka [WNI] yang ditangkap hingga dipulangkan tetap terpenuhi hak-hak dasarnya,” kata Iqbal.
Para WNI tersebut, tutur Hermono, akan lebih dulu menjalani pemeriksaan dan persidangan sebelum bisa dipulangkan.
“Mereka disidik dulu selama dua minggu, menjalani pengadilan imigrasi yang relatif cepat, lalu menjalani penahanan sebelum dipulangkan. Biasanya penahanan berlangsung 3-6 bulan tergantung pelanggaran mereka,” kata Hermono.
“Disini peran pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di seluruh Malaysia harus bisa memonitor proses hukum para WNI tersebut. Kita perlu memastikan meski mereka melanggar hukum Malaysia, mereka tetap dipenuhi hak-hak dasar dan hukumnya,” ujarnya menambahkan.
Lihat juga:Pengiriman Uang TKI Melonjak Jelang Lebaran |
“Yang paling banyak terjaring itu dari Bangladesh. Ada sekitar 800-an orang,” kata Iqbal menambahkan. (aal)