Ratusan TKI Ditangkap, RI Kirim Nota Diplomatik ke Malaysia

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Jumat, 07 Jul 2017 14:46 WIB
Pemerintah mengirimkan nota diplomatik kepada Malaysia, menyusul penangkapan ratusan tenaga kerja Indonesia dalam operasi razia imigran ilegal di Negeri Jiran.
Direktur PWNI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan KBRI sudah mengirimkan nota diplomatik ke Malaysia terkait penangkapan ratusan TKI dalam razia tenaga kerja ilegal belakangan ini. (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik ke Malaysia, menyusul penangkapan ratusan tenaga kerja Indonesia dalam operasi razia imigran ilegal yang dilakukan sejak awal Juli lalu.

Sekitar 2.600 imigran ilegal terjaring razia oleh otoritas Malaysia sejak 1 Juli lalu, 350 orang diantaranya dilaporkan merupakan TKI.

“Kita dapat laporan dari pihak Malaysia tentang penangkapan ini sejak dua hari lalu. KBRI sudah kirimkan nota diplomatik terkait penahanan ratusan WNI ini,” ucap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di kantornya, Jakarta, Jumat (7/7).
Iqbal mengatakan ratusan WNI yang tertangkap ini sudah dipastikan akan dideportasi setelah melalui sejumlah proses hukum dan keimigrasian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan KBRI Kuala Lumpur telah meminta otoritas Malaysia untuk memberi notifikasi setiap penangkapan WNI dalam operasi pemutihan pemerintahnya.

Pemerintah RI, tuturnya, juga telah meminta akses kekonsuleran bagi para WNI yang tertangkap tersebut guna memastikan bahwa hak-hak hukum mereka terpenuhi.

“Ini guna memastikan sepanjang proses pemutihan ini, mereka [WNI] yang ditangkap hingga dipulangkan tetap terpenuhi hak-hak dasarnya,” kata Iqbal.
Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (BNP2TKI), Hermono, mengatakan ratusan TKI tersebut akan dipulangkan ke tanah air dalam jangka waktu tiga hingga enam bulan ke depan.

Para WNI tersebut, tutur Hermono, akan lebih dulu menjalani pemeriksaan dan persidangan sebelum bisa dipulangkan.

“Mereka disidik dulu selama dua minggu, menjalani pengadilan imigrasi yang relatif cepat, lalu menjalani penahanan sebelum dipulangkan. Biasanya penahanan berlangsung 3-6 bulan tergantung pelanggaran mereka,” kata Hermono.

“Disini peran pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di seluruh Malaysia harus bisa memonitor proses hukum para WNI tersebut. Kita perlu memastikan meski mereka melanggar hukum Malaysia, mereka tetap dipenuhi hak-hak dasar dan hukumnya,” ujarnya menambahkan.
Selain warga Indonesia, razia besar-besaran yang dilakukan Negeri Jiran sejak awal bulan ini juga menciduk ratusan pekerja ilegal dari beberapa negara lainnya seperti Bangladesh dan Myanmar.

“Yang paling banyak terjaring itu dari Bangladesh. Ada sekitar 800-an orang,” kata Iqbal menambahkan. (aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER