Erdogan Terancam Ditangkap Pemerintah Swedia

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2017 15:40 WIB
Lima legislator Swedia mengajukan gugatan terhadap Erdogan atas tuduhan genosida. Jika ditindaklanjuti, Erdogan terancam ditangkap Swedia.
Gugatan ini diajukan oleh lima legislator ke kejaksaan Swedia atas peran Erdogan dalam konflik berdarah antara pasukan Turki dan militan Kurdi sejak 2015. (Reuters/Huseyin Aldemir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lima legislator Swedia mengajukan gugatan terhadap Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, atas tuduhan genosida, kekerasan kemanusiaan, dan kejahatan perang.

"Kami, lima legislator, mengajukan permintaan hukuman atas genosida, kekerasan atas kemanusiaan, dan kejahatan perang," ujar legislator dari Partai Kiri, Annika Lillemets.

Gugatan ini diajukan oleh kelima legislator tersebut ke kejaksaan Swedia atas peran Erdogan dalam konflik berdarah antara pasukan Turki dan militan Kurdi sejak 2015.
Lillemets menjelaskan, mereka juga mengajukan gugatan serupa terhadap beberapa pejabat Turki lainnya, termasuk Perdana Menteri Binali Yildirim. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan Swedia kemudian akan memutuskan kelanjutan kasus ini. Jika ditindaklanjuti, para pejabat Turki itu terancam ditangkap, sesuai dengan undang-undang di Swedia yang disepakati pada 2014 lalu.

Di bawah hukum tersebut, pengadilan negara Swedia dapat mengadili kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di belahan dunia mana pun.
"Siapa pun, yang terbukti secara penuh atau sebagian, memusnahkan sekelompok etnis berarti melakukan genosida," demikian bunyi undang-undang tersebut sebagaimana dikutip The Independent.

Seorang anggota Partai Hijau, Carl Schlyter, berharap negara Eropa lain dapat mengikuti langkah Swedia.

"Jika [Erdogan] ditentang oleh seluruh negara Eropa, saya harap ini dapat berpengaruh ke politiknya," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER