"Kami, lima legislator, mengajukan permintaan hukuman atas genosida, kekerasan atas kemanusiaan, dan kejahatan perang," ujar legislator dari Partai Kiri, Annika Lillemets.
Gugatan ini diajukan oleh kelima legislator tersebut ke kejaksaan Swedia atas peran Erdogan dalam konflik berdarah antara pasukan Turki dan militan Kurdi sejak 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bawah hukum tersebut, pengadilan negara Swedia dapat mengadili kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di belahan dunia mana pun.
Seorang anggota Partai Hijau, Carl Schlyter, berharap negara Eropa lain dapat mengikuti langkah Swedia.
"Jika [Erdogan] ditentang oleh seluruh negara Eropa, saya harap ini dapat berpengaruh ke politiknya," katanya.