Sebelum Paspornya Dicabut, Zakir Naik Jadi Penduduk Malaysia

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 20 Jul 2017 15:33 WIB
Zakir Naik sempat diberikan status penduduk tetap Malaysia sebelum paspornya dicabut oleh otoritas India karena dugaan terorisme.
Sebelum paspornya dicabut oleh otoritas India, Zakir Naik sempat diberi status penduduk tetap Malaysia. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Zakir Naik, pendiri Islamic Research Foundation (IRF) yang buron karena dugaan terorisme, sempat diberikan status penduduk tetap Malaysia sebelum paspornya dicabut oleh otoritas India.

Status penduduk tetap Malaysia itu diberikan lima tahun yang lalu, dibenarkan oleh Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi. Walau demikian, ia mengatakan Malaysia bukan satu-satunya negara yang dijadikan tempat tinggal penceramah kontroversial itu.

"Zakir Naik mempunyai status penduduk tetap Malaysia tapi dia bukan warga negara di sini, dan dia tinggal di negara lain, saya rasa," kata dia kepada media setempat, belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otoritas imigrasi Mumbai dilaporkan mencabut paspor Zakir setelah Badan Investigasi Nasional (NIA) meminta Kementerian Luar Negeri untuk mencabut paspor Naik karena tidak kooperatif dalam kasus dugaan pendanaan terorisme yang menjeratnya.

Atas permintaan itu, otoritas mengirimkan pemberitahuan yang sekaligus mempertanyakan alasannya tidak memenuhi panggilan terkait kasus tersebut. Karena tidak memberikan jawaban, Kementerian memulai proses untuk mencabut paspornya pekan lalu.

Organisasi yang dipimpin Naik, IRF, telah dicap ilegal selama lima tahun karena aktivitas yang diduga terkait terorisme. Kepolisian Maharashtra pun tengah mengusut kasus dugaan keterlibatan organisasi tersebut dalam meradikalisasi pemuda dan menghasut mereka mengikuti kegiatan teror.

Ahmad Zahid yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam negeri mengatkan, meski tidak ada dasar bagi otoritas Malaysia untuk melakukan penyelidikan terhadap Naik, pemerintah tetap akan bekerja sama dengan pihak India jika kedua negara mempunyai kesepakatan bantuan hukum bersama atau Mutual Legal Assistance (MLA).

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER