Perkosa Wanita, Tiga Pria Inggris Dihukum Cambuk di Singapura

Lesthia Kertopati | CNN Indonesia
Rabu, 16 Agu 2017 17:36 WIB
Tiga pria Inggris yang dituding melakukan pemerkosaan di Singapura, divonis hukuman cambuk. Mereka mengaku bersalah atas dakwaan tersebut.
Ilustrasi: Tiga pria warga negara Inggris dihukum cambuk di Singapura atas dakwaan pemerkosaan. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga pria Inggris yang dituding melakukan pemerkosaan di Singapura, divonis hukuman cambuk. Mereka mengaku bersalah atas dakwaan tersebut.

Ketiganya telah menjalani hukuman cambuk pada Selasa (15/8). Selain itu, mereka juga dihukum penjara selama 5,5 hingga 6,5 tahun.

Khong Tam Thanh (22), Vu Thai Son (24) dan Le Michael (24) adalah warga Inggris keturuan Vietnam. Mereka dituding melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita Singapura di sebuah hotel, saat wanita tersebut sedang tidur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

The Strait Times melaporkan peristiwa itu terjadi pada 10 September lalu.


Korban yang tidak disebutkan namanya, menyetujui kembali ke hotel tempat ketiga pria Ingggris tersebut menginap. Saat tengah tidur, ketiga pria tersebut menyerangnya.

“Mereka terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap korban dengan tujuan mendapatkan gratifikasi seksual. Mereka tidak menunjukkan rasa hormat pada otonomi dan martabat korban serta tidak peduli akibat kekerasan yang dilakukan pada korban,” sebut Komisaris Peradilan Hoo Sheau Peng, dikutip CNN.

Atas kesalahan mereka, hakim menjatuhkan hukum cambuk terhadap mereka bertiga, serta memberikan vonis penjara selama 5,5 hingga 6,5 tahun.

Hakim menetapkan hukum cambuk 8 kali bagi Vu dan Thanh, sementara Lee akan menerima lima cambukan.

(les)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER