Jakarta, CNN Indonesia -- Palestina mengancam akan membekukan hubungan dengan Amerika Serikat jika merealisasikan niat untuk menutup kantor Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Washington.
Tanggapan itu dilontarkan pada akhir pekan kemarin, menyusul langkah mengejutkan Amerika Serikat dan upaya Presiden AS Donald Trump untuk mencari modal perundingan dalam negosiasi perdamaian Israel-Palestina.
Trump sebenarnya mempunyai waktu 90 hari untuk membatalkan penutupan kantor PLO jika dia memandang ada perkembangan berarti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Sekretaris Jenderal PLO Saeb Erekat mengatakan organisasinya telah secara resmi menyampaikan kepada Washington bahwa "kami akan menangguhkan semua komunikasi dengan pemerintah Amerika saat ini" jika kantor itu jadi ditutup.
Meski dipandang sebagai perwakilan seluruh warga Palestina oleh masyarakat internasional, PLO mesti memperbarui izin beroperasinya di ibu kota AS setiap enam bulan sekali.
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Malki mengatakan ini adalah kali pertamanya pemerintahan AS menolak untuk memperbarui izin itu sejak era 1980-an.
Kepada
AFP, Malki mengatakan sejumlah pejabat Palestina telah menerima surat dari Washington dua hari lalu yang "menyatakan Menteri Luar Negeri AS tidak punya cukup alasan untuk membiarkan kantor itu tetap buka."
"Ini tidak pernah terjadi sebelumnya, dan kami telah meminta klarifikasi dari Kementerian Luar Negeri AS dan Gedung Putih," ujarnya.
"Mereka mengatakan kepada kami bahwa akan ada rapat antara pakar hukum senior Senin ini. Lalu mereka akan memberikan jawaban yang jelas," kata Malki yang juga mengatakan para pemimpin Palestina akan turut menggelar rapat untuk membahas respons terhadap langkah AS.
Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri AS menggarisbawahi "pernyataan tertentu yang diungkapkan para pemimpin Palestina" soal Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai alasan penolakan pembaruan izin.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas, dalam pidato terakhirnya di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, sempat menyiratkan akan membawa isu permukiman Israel ke ICC.
(aal)