Penyesalan Pemerintah Indonesia itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal.
“Namun, dalam kasus ini, kami sangat menyayangkan bahwa unit E8 Kepolisian Malaysia sudah merilis kasus ini dan identitas WNI yang dituduh terlibat ke publik/media, sebelum memberikan pemberitahuan kekonsuleran kepada KBRI Kuala Lumpur,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua penangkapan diungkap pada Senin (22/1). Namun, WNI itu disebut telah ditangkap sejak 17 Januari lalu di Kuala Lumpur.
“Tindakan seperti ini sudah berulang kali dilakukan oleh Unit E8 Kepolisian Malaysia. Hal ini seharusnya tidak terjadi di antara dua negara sahabat yang memiliki sejarah panjang kerjasama di bidang counter terrorism,” kata Iqbal.
“Kami meminta agar KBRI Kuala Lumpur segera diberi akses kekonsuleran untuk mengklarifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan dan untuk mengetahui kasus ini secara lebih jelas,” kata Iqbal.
Dia juga diyakini merekrut warga Indonesia lain dan mengibarkan bendera ISIS di situs konstruksi tempatnya bekerja untuk membuktikan kelompok teror itu masih aktif di Malaysia.
Otoritas setempat juga menyatakan kedua tersangka mempersenjatai diri dengan pisau dan memburu biksu Buddha di jalanan pada November lalu, untuk membalas perlakuan Myanmar terhadap Rohingya.
Catatan redaksi: Judul berita ini diubah pada Selasa (23/1). Sebelumnya berjudul "Indonesia Sesalkan Penangkapan WNI Terduga ISIS di Malaysia". Demikian ralat dilakukan.
(end)