Janda ISIS asal Turki Divonis Hukuman Mati di Irak

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Senin, 19 Feb 2018 19:04 WIB
Pengadilan Irak memvonis hukuman mati bagi seorang perempuan Turki yang merupakan janda dari militan ISIS atas tuduhan keterlibatan dengan kelompok tersebut.
Ilustrasi. (Pixabay/Succo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Irak memvonis hukuman mati bagi seorang perempuan Turki, serta menghukum penjara sebelas wanita janda dari militan ISIS lainnya dengan tuduhan terlibat dengan kelompok teroris tersebut, Minggu (18/2).

Seorang sumber pengadilan mengatakan kepada AFP bahwa putusan ini dibacakan oleh panel hakim setelah proses interogasi selama berbulan-bulan.

Saat putusan dibacakan, perempuan Turki yang dihukum mati langsung berurai air mata, sementara seorang lainnya hampir pingsan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini dianggap sangat mengejutkan karena dalam persidangan sebelumnya, sebagian besar terdakwa selalu menekankan bahwa mereka dipaksa oleh suaminya untuk datang ke Irak.
Terdakwa asal Azerbaijan yang bernama Angie Omrane, misalnya, mengaku bahwa ia pertama kali mengenal suaminya lewat jaringan internet.

Pria tak dikenal itu kemudian meminta agar mereka dapat bertemu di Turki. Sesampainya di sana, Omrane malah ditemui oleh seorang perantara yang mengatakan akan mengantar ke tempat calon suaminya berada, tanpa menjelaskan alamat pasti.

"Saya pikir, kami akan tinggal di Turki, tapi saya malah dibawa ke Suriah, kemudian suami saya membawa saya ke Irak," tutur Omrane.

Salah satu terdakwa lainnya, Leila, bahkan mengatakan bahwa ia terpaksa ke Irak karena dipaksa suaminya dengan ancaman anaknya akan diambil jika tak patuh.

"Saya tak ikut campur dalam tindakan kekerasan apa pun. Saya hanya tinggal di rumah," ucap Leila.
Dari keseluruhan terdakwa tersebut, hanya yang akhirnya dijerat hukuman mati yang mengaku secara sukarela pergi ke Irak.

"Kami harus meninggalkan Turki karena suami saya adalah orang terpilih. Saya ingin hidup di negara Islam, di mana Syariah adalah hukum di tanah itu," ujar perempuan itu yang kemudian mengaku bahwa ia menyesal.

Pengacara para terdakwa ini pun berdalih bahwa klien mereka sebenarnya tidak mau tinggal di Irak dan tak terlibat aksi kekerasan apa pun.
Namun, mereka tetap dinyatakan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Anti-terorisme Irak yang dapat menjerat, "Siapa pun yang melakukan, memicu, merencanakan, mendanai, atau membantu tindakan terorisme" juga masuk negara itu secara ilegal.

Meski demikian, mereka masih diberikan waktu hingga satu bulan ke depan untuk mengajukan banding ke pengadilan.

Para terdakwa ini hanya sebagian kecil dari total 509 perempuan asing yang ditahan di Irak atas tuduhan keterlibatan dengan ISIS di Irak.

[Gambas:Video CNN]

(has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER