Jakarta, CNN Indonesia -- Kongres
Amerika Serikat pekan ini bakal meloloskan undang-undang yang membatasi bantuan tahunan $300 juta atau Rp4 triliun untuk
Palestina jika negara tersebut tersebut tidak menghentikan pembayaran "upah martir" bagi anggota kelompok bersenjata yang meninggal dunia atau ditahan aparat
Israel.
Undang-undang itu dikenal sebagai Akta Taylor Force, diambil dari nama seorang veteran militer AS yang ditikam warga Palestina ketika mengunjungi Israel pada 2016 lalu.
Menurut anggota legislatif AS, "upah martir" untuk keluarga kelompok bersenjata itu mendorong kejahatan yang disertai kekerasan. Upah tersebut bisa mencapai $3.500 atau Rp50 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku serangan terhadap Force dibunuh oleh polisi Israel dan keluarganya menerima uang bulanan tersebut.
Akta Taylor Force merupakan bagian dari undang-undang anggaran pemerintahan AS yang disepakati para pejabat Dewan Perwakilan dan Senat pada Rabu (21/3). Kini mereka berupaya untuk meloloskan legislasi itu pada Jumat malam.
Orang tua Force tinggal di South Carolina, negara bagaian kampung halaman Senator Lindsey Graham, orang yang memperkenalkan akta tersebut.
"Diloloskannya Akta Taylor Force akan memberikan kita pengaruh penting atas Palestina untuk menghentikan kebijakan gila ini," kata Graham dalam pernyataan yang dikutip Reuters.
UU itu sudah didorong di Kongres untuk waktu yang cukup lama. Di tengah sentimen anti-Israel yang cukup kuat di antara para anggota perwakilan, akta tersebut terhambat oleh kekhawatiran peningkatan ketegangan di wilayah Palestina jika bantuan dipangkas terlalu banyak.
Politikus Republik, partai yang mengusung Presiden Donald Trump, menguasai mayoritas Dewan Perwakilan dan Senat.
Para pejabat Palestina menyebut uang bulanan itu diperlukan untuk mendukung keluarga orang-orang yang dipenjara oleh Israel atau meninggal dunia karena menentang okupasi para zionis.
(aal)