Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, memerintahkan Rozita untuk menjalani hukumannya mulai hari ini, Kamis (29/3), karena hakim Tun Abdul Majid Tun Hamzah menolak permohonan keringanan hukuman.
Dikutip The Star, sebelum tangannya diborgol dan digiring keluar ruangan, Rozita terlihat menutupi wajahnya menggunakan kain jilbab yang dikenakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah sempat bebas, perempuan yang kerap dipanggil Datin, gelar kehormatan bagi orang yang berasal dari keluarga ningrat di Negeri Jiran, itu pada akhirnya mengaku bersalah.
Akibat penganiayaan tersebut, Suyanti mengalami berbagai luka, seperti lebam di kedua mata, kaki, tangan, dan organ dalam. Dia juga mengalami patah tulang belikat, cedera paru-paru kanan, pembekuan darah dekat otak, serta patah tulang pipi. (has)