Majikan Penyiksa TKI di Malaysia Divonis 8 Tahun Penjara

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Kamis, 29 Mar 2018 19:01 WIB
Rozita Mohamad Ali divonis 8 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan penyiksaan terhadap seorang tenaga kerja Indonesia, Suyanti Sutrisno.
Ilustrasi. (Pixabay/Succo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rozita Mohamad Ali divonis 8 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan penyiksaan terhadap seorang tenaga kerja Indonesia, Suyanti Sutrisno, pada 2016 lalu.

Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, memerintahkan Rozita untuk menjalani hukumannya mulai hari ini, Kamis (29/3), karena hakim Tun Abdul Majid Tun Hamzah menolak permohonan keringanan hukuman.

Dikutip The Star, sebelum tangannya diborgol dan digiring keluar ruangan, Rozita terlihat menutupi wajahnya menggunakan kain jilbab yang dikenakan.
Semula, Rozita dijerat Pasal 307 KUHP soal percobaan pembunuhan. Namun, seiring bergulirnya penyelidikan, jaksa menuntutnya berdasarkan Pasal 326 KUHP karena melukai orang secara serius menggunakan senjata atau alat lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rozita sempat dibebaskan bersyarat dengan membayar denda 20 ringgit Malaysia atau Rp7 juta. Namun, keputusan itu memicu kritik dari publik Malaysia hingga akhirnya pengadilan memutuskan meninjau kembali kasus tersebut.

Setelah sempat bebas, perempuan yang kerap dipanggil Datin, gelar kehormatan bagi orang yang berasal dari keluarga ningrat di Negeri Jiran, itu pada akhirnya mengaku bersalah.
Rozita mengaku menggunakan pisau dapur, tongkat kain pel berbahan baja, dan payung untuk menyiksa Suyanti di rumahnya di Mutiara Damansara pada 21 Juni 2016.

Akibat penganiayaan tersebut, Suyanti mengalami berbagai luka, seperti lebam di kedua mata, kaki, tangan, dan organ dalam. Dia juga mengalami patah tulang belikat, cedera paru-paru kanan, pembekuan darah dekat otak, serta patah tulang pipi. (has)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER