Jakarta, CNN Indonesia -- Arab Saudi mengumumkan penerapan aturan baru yang melarang warganya "memata-matai" ponsel pasangan.
"Individu yang sudah menikah yang ingin memata-matai pasangannya di Arab Saudi harus berpikir dua kali karena aktivitas itu dapat dikenai denda 500 ribu riyal dan hukuman penjara satu tahun," demikian pernyataan Kementerian Informasi Saudi, Senin (2/4).
Kementerian Informasi menyatakan bahwa larangan yang merupakan bagian dari undang-undang anti-kejahatan siber itu dibuat untuk "melindungi moral individu dan masyarakat serta melindungi privasi."
Keputusan ini diambil di tengah "peningkatan kejahatan siber, seperti pemerasan, penggelapan, dan pencemaran nama baik."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana dilansir
AFP, Saudi adalah salah satu negara dengan pengguna aplikasi ponsel dan jejaring sosial terbanyak di dunia.
Lebih dari setengah populasi Saudi berusia 25 tahun, dan kebanyakan dari mereka menghabiskan waktu dengan ponsel, jauh dari tradisi lokal.
Selama ini, Saudi kerap diktirik karena aturan siber yang terlalu mengekang. Hingga saat ini, sudah ada puluhan warga Saudi yang terjerat kasus hukum karena aktivitas mereka di Twitter.
Larangan ini diterapkan di tengah perubahan besar yang dilakukan oleh putra mahkota Saudi, Mohammed bin Salman.
Di bawah perintah Mohammed, Saudi mengizinkan perempuan untuk menyetir, bahkan menonton di stadion tanpa penamping.
(has)