Madrid menginginkan Puigdemont (55), mantan presiden Catalonia, diekstradisi untuk disidang karena perannya dalam upaya wilayah kaya itu merdeka dari Spanyol.
Dikutip AFP, para pengacara Puigdemont mengatakan kepada wartawan bahwa mereka memperkirakan kliennya bisa melenggang dari penjara di Neumunenster, utara Jerman, setelah tengah hari waktu setempat, dengan jaminan 75 ribu euro atau Rp1,3 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim pengadilan tinggi di Shleswig-Holstein memutuskan bahwa ekstradisi atas tuduhan pemberontakan "tidak bisa diterima."
Lewat pernyataan, mereka menyatakan Puigdemont tidak terlibat dalam kekerasan di tengah referendum kemerdekaan Catalan Oktober lalu.
Itu jadi dasar hakim menolak argumen jaksa bahwa dakwaan "pemberontakan" Spanyol cukup setara dengan "pengkhianatan tinggi" Jerman sehingga pantas untuk diganjar ekstradisi.
Begitu Puigdemont dibebaskan dengan jaminan, dia mesti terus melaporkan keberadaannya kepada pihak berwenang, lapor ke polisi setiap minggu, memenuhi panggilan jaksa atau pengadilan, dan tetap berada di Jerman.
(aal)