Jerman Tolak Ekstradisi, Eks-Presiden Catalonia Bisa Bebas

AFP | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Apr 2018 01:55 WIB
Pemimpin separatis Catalan Carles Puigdemont bakal dibebaskan dengan jaminan setelah hakim Jerman menolak permohonan ekstradisi Spanyol.
Eks Presiden Catalonia Puigdemont bisa melenggan bebas dengan jaminan setelah hakim Jerman menolak mengekstradisinya ke Spanyol. (REUTERS/Albert Gea)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemimpin separatis Catalan Carles Puigdemont bakal dibebaskan dari penjara Jerman pada Jumat (6/4), setelah hakim menolak mengekstradisinya ke Spanyol atas dugaan pemberontakan dan memutuskan dia bisa bebas dengan jaminan jika sudah menyelesaikan proses dakwaan korupsinya.

Madrid menginginkan Puigdemont (55), mantan presiden Catalonia, diekstradisi untuk disidang karena perannya dalam upaya wilayah kaya itu merdeka dari Spanyol.

Dikutip AFP, para pengacara Puigdemont mengatakan kepada wartawan bahwa mereka memperkirakan kliennya bisa melenggang dari penjara di Neumunenster, utara Jerman, setelah tengah hari waktu setempat, dengan jaminan 75 ribu euro atau Rp1,3 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mesti melihat masa depan dengan harapan dan optimisme karena kita punya hak, kita punya hak untuk mempertahankan masa depan kami," bunyi twit yang diunggah akun resmi Puigdemont, Jumat pagi.
"Kita mesti berdiri tegak, tidak boleh mundur."

Hakim pengadilan tinggi di Shleswig-Holstein memutuskan bahwa ekstradisi atas tuduhan pemberontakan "tidak bisa diterima."

Lewat pernyataan, mereka menyatakan Puigdemont tidak terlibat dalam kekerasan di tengah referendum kemerdekaan Catalan Oktober lalu.

Itu jadi dasar hakim menolak argumen jaksa bahwa dakwaan "pemberontakan" Spanyol cukup setara dengan "pengkhianatan tinggi" Jerman sehingga pantas untuk diganjar ekstradisi.
Pemimpin separatis Catalan itu masih bisa diekstradisi dengan tudingan penyelewengan dana publik, kata para hakim, sementara mereka masih menunggu informasi dari pihak Spanyol terkait kasus tersebut.

Begitu Puigdemont dibebaskan dengan jaminan, dia mesti terus melaporkan keberadaannya kepada pihak berwenang, lapor ke polisi setiap minggu, memenuhi panggilan jaksa atau pengadilan, dan tetap berada di Jerman.

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER