Jakarta, CNN Indonesia -- Mengikuti langkah banyak negara di dunia, Pakistan juga ikut melarang penggunaan mata uang virtual. Bank Sentral
Pakistan mengeluarkan larangan penggunaan
cryptocurrency di negara tersebut, Sabtu (7/4).
Dikabarkan
Pakistan Tribune, Sabtu (7/4), sementara volume perdagangan tetap rendah, kenaikan fenomenal Bitcoin selama 2017 telah menggoda banyak kalangan untuk membuka akun dengan beragam pertukarangan dan perdagangan.
Penerimaan Bitcoin di tingkat pedagang tersebut tidak banyak, tapi di tingkat pengguna, tergoda untuk berdagang akibat reli ccryptocurrency yang spektakuler belakangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu dalam surat edaran yang dipublikasikan di situsnya, State Bank of Pakistan (SBP) mengatakan bahwa mata uang virtual seperti Bitcoin, Litecoin, Pakcoin, OneCoin, DasCoin, Pay Diamond atau Initial Coin Offerings (ICO) bukanlah alat pembayaran yang sah, yang dikeluarkan atau dijamin oleh pemerintah Pakistan.
"SBP tidak mengesahkan atau memberi izin pada individu atau entitas apapun untuk menerbitkan, menjual, membeli, menukar atau berinvestasi dalam mata uang virtual/koin/token apapun di Pakistan," kata SBP dalam sebuah pernyataan.
"Semua bank, lembaga keuangan, bank keuangan mikro dan operator sistem pembayaran, penyedia layanan pembayaran disarankan untuk menahan diri dari pemrosesan, penggunaan, perdagangan, memiliki, transfer nilai, promosi, dan menginvestasikan mata uang virtual/token," kata SBP seperti dilansir
Pakistan Tribune.BitCoin saat ini dihargai US$6.643,26, turun jauh hingga 66 persen sejak mencapai harga hampir US$19.780 pada Desember tahun lalu. Nilai kapitalisasi pasarnya saat ini US$112,7 miliar.
Tak hanya Pakistan, Indonesia juga telah melarang mata uang virtual. Mata uang virtual atau cryptocurrency juga dilarang di Singapura, Thailand, Korea Selatan, Bangladesh, Vietnam, Rusia, Kolombia, China, dan Nigeria.
(nat)